Sebanyak 17 Orang Jadi Tersangka Kasus Judol di Kementerian Komdigi

Selasa 12-11-2024,08:34 WIB
Reporter : Muhammad Ridho
Editor : Muhammad Ridho

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID – 17 Orang tersangka lainnya lagi terkait kasus judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kali ini, yang ditangkap diduga merupakan penyetor dan penampung uang

Dua orang yang baru saja ditangkap berinisial MN dan DM. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menyebut MN merupakan buronan polisi yang berperan untuk menyetorkan daftar situs judol dan uang.

Sementara, DM berperan mengumpulkan uang yang diduga berasal dari pemilik situs judol.

“Peran dua tersangka sebagai berikut MN menyetorkan list web dan uang, DM menampung uang hasil kejahatan,” ucapnya Senin 11 November 2024.

BACA JUGA:Kemplang Uang Perusahaan Rp 89,4 Juta untuk Judol Dituntut 2 Tahun Penjara

BACA JUGA:Menang 30 Kali Judol Slot, Warga Klampis Semalang Diadili

Belum diketahui detail kronologi penangkapan keduanya. Namun demikian, mereka ditangkap lalu dibawa ke Jakarta via Bandara Soekarno-Hatta.

Dari dua pelaku yang baru ditangkap itu disita barang bukti uang tunai senilai Rp 300 juta serta uang Rp 2,8 miliar yang ada di rekening mereka.

“Tim penyidik berhasil mengamankan antara lain uang cash senilai Rp 300 juta. Dan uang yang tersimpan di dalam rekening senilai Rp 2,8 miliar,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

BACA JUGA:Satreskrim Polrestabes Surabaya Bongkar Penambang Chip Judol Royal Dream Sidoarjo, Omzet 1 Miliar per Bulan

Dua pelaku ditangkap di luar negeri dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu 10 November 2024. Keduanya lalu dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Wira memastikan pihaknya berkomitmen untuk mengusut kasus tersebut sampai tuntas.

“Terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang,” ucap dia

Kategori :