BACA JUGA:Sidang Suap Hibah Pokir APBD Jatim, Jaksa KPK Hadirkan 2 Pejabat Pemprov
Hanya saja, menurut informasi yang sumber dapat, pihak banggar tidak pernah dilibatkan dalam pemangkasan dana pokir tersebut. Lebih lanjut sumber mengatakan, jika besaran dan peruntukan dana pokir tersebut sudah masuk SIPD (Sistem Informasi Pemerintah) yang digagas Kemendagri. ”Apabila sudah masuk SIPD tidak bisa diubah, terlebih lagi tidak melalui mekanisme yang benar. Dipastikan melanggar aturan kalau seperti itu,” katanya.(war)