BACA JUGA:Dua Sahabat Lansia Nekat Edarkan Sabu
Lalu ada pula 1 bendel klip plastik kosong, timbangan elektrik, 2 kantong plastik dilakban, 2 sedotan runcing dan uang tunai sebesar Rp 59 juta hasil keuntungan penjualan sabu sejak Mei 2024.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat penyidik menggunakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.(bin)