SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Kanwil Kemenkumham Jatim menggelar Rapat Pemadanan Data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian di aula Raden Wijaya, Kamis 7 November 2024. Tujuannya untuk melakukan sinkronisasi data PPNS.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Jatim Gandeng Umsida Tingkatkan Kualitas Notaris Wilayah Sidoarjo
Acara ini dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, Ketua Tim PPNS Direktorat Pidana Ditjen AHU, Nur Hikmah, serta Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Pahlevi Witantra. Selain itu, turut hadir seluruh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai kementerian dan lembaga di Provinsi Jatim.
"Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola PPNS melalui pemadanan data yang lebih sinkron dan akurat, sehingga memudahkan proses pendataan dan pengawasan," ujar Dulyono.
Dalam sambutannya, Dulyono menyampaikan apresiasi atas kerja sama Ditjen AHU dengan Kanwil Kemenkumham Jatim.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Jatim Siap Dukung Sekjen Baru Tingkatkan Capaian Kinerja
“Kami merasa terhormat menjadi tuan rumah kegiatan yang penting ini. Rapat ini adalah bagian dari kerja sama yang erat antara kemenkumham dan berbagai kementerian serta lembaga pemerintah nonkementerian,” ujar Dulyono.
Menurut Dulyono, kegiatan ini sejalan dengan kewenangan yang diberikan Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU, sesuai Pasal 27 Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016. Yang mengizinkan kerja sama dengan pimpinan kementerian atau lembaga nonkementerian dalam hal pengawasan dan pengelolaan PPNS. Kewenangan ini penting untuk mendukung pengembangan, pemantauan, serta evaluasi tugas, fungsi, dan wewenang PPNS.
BACA JUGA:Lantik 23 Pejabat Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Jatim
“Data yang tidak sinkron antara aplikasi PPNS online, data dari Kementerian/Lembaga terkait, dan data Korwas Polri menjadi tantangan besar bagi kami untuk memperoleh data PPNS yang akurat dan terkini,” terang Dulyono.
Dia menambahkan bahwa masih terdapat PPNS yang diajukan untuk pemberhentian, baik karena pensiun, pengunduran diri, maupun telah wafat, yang perlu verifikasi lebih lanjut.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Jatim Siap Sukseskan Renaksi dan Tarja DJKI Tahun 2025