Hobi Main Judi Online, Penghuni Kos Jalan Menur Kini Tidur Penjara

Kamis 07-11-2024,17:05 WIB
Reporter : Faishal Danny.
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Abdul Ghofur (31) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria asal Lamongan yang tinggal di kos Jalan Menur V itu, ditangkap anggota tim Antibandit Polsek Wonocolo karena berjudi online.

BACA JUGA:Waspada Judi Online, Kanit Reskrim Sawahan Beri Penyuluhan di Warkop Bening

Ghofur disergap saat memainkan judi itu di depan diler Jalan Menur Pumpungan, Senin 4 November 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sebuah HP yang digunakan untuk sarana bermain judi online.

Kapolsek Wonocolo AKP Haryoko Widhi menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi yang menyebut jika ada seorang lelaki yang disinyalir bermain judi di depan diler motor di Jalan Menur Pumpungan, Senin 4 November 2024.

BACA JUGA:Cegah Judi Online, Kapolsek Sawahan Periksa Konten Medsos di HP Anggota

Berbekal laporan itu, polisi pun kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Dan benar saja, polisi mendapati tersangka ini sedang sibuk memainkan judi di HPnya. "Dia bermain melalui HP sarana yang kami amankan tersebut," tegas Haryoko.

BACA JUGA:Polsek Asemrowo Berantas Judi Online, Dukung Program 100 Hari Kerja Prabowo

Mantan Kanitreskrim Polsek Dukuh Pakis itu menyebut, pria kelahiran Dusun Doro, Desa Karangwedoro, Kabupaten Lamongan itu bermain dua jenis judi. 

BACA JUGA:Polsek Wonocolo Gelar Patroli Dialogis, Imbau Masyarakat Waspadai Judi Online

"Untuk judi togel di situs Nias Toto. Sementara judi mahyong di situs Player88," imbuh Haryoko Widhi. (fdn)

Kategori :