SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) disambut baik Fraksi Golkar DPRD Jatim. Meski secara teknis penghapusan hutang bagi pelaku UMKM tersebut, belum ditentukan formulasinya.
M Hadi Setyawan anggota DPRD Jatim menjelaskan, menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo Subianto. “Kami menyambut baik, karena kebijakan itu akan meringankan beban pelaku UMKM,” tegas M Hadi Setyawan.
Meski sejauh ini, Hadi belum mendapat kabar lanjutan bagaimana teknis penghapusan utang bagi pelaku UMKM. “Apakah ada batasan nilai penghapusan utang untuk pelaku UMKM. Teknis dan formulasinya belum diatur,” tendas dia.
BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Jatim Tancap Gas Kawal Penurunan Kemiskinan
M Hadi Setyawan menyampaikan bahwa kebijakan hapus tagih kredit UMKM diharapkan mampu memperkuat perekonomian kerakyatan yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
"Kebijakan penghapusan piutang macet ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas," ujar politisi Partai Golkar Jatim ini serius.
Dirinya berharap, kebijakan tersebut memiliki dampak positif bagi kemajuan UMKM yang sebelumnya terkena dampak pandemi Covid 19. (day)