Polisi Tetapkan 4 Tersangka Challenge Hafalan Al-Qur’an, Ini Peran Mereka
Challenge hafalan Al Qur'an berhadiah miras yang menyeret 4 tersangka.-istimewa-
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Polisi mengungkap peran empat tersangka dalam kasus challenge hafalan surat Al-Qur’an berhadiah minuman beralkohol di salah satu stan merek Newport dalam acara The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara. Keempat tersangka masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M.
BACA JUGA:DPRD Jatim Soroti Rekrutmen ASN Lamban, SMA-SMK Negeri Kabupaten Malang Kekurangan 200 Guru
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
BACA JUGA:Jejak Buron Bos Gendut Pemilik 98 Kg Sabu Terhenti di Kampung Bahari Jakarta
“Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial RES, AK, I, dan M,” kata Iman dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA:Remaja Surabaya Ditemukan Meninggal di Rumah, Sempat Bilang Ingin Mati
Dari hasil penyidikan sementara, RES diketahui berperan sebagai pembawa acara dalam kegiatan hiburan di depan stan Newport. Ia diduga terlibat dalam interaksi dengan pengunjung saat tantangan tersebut berlangsung.
BACA JUGA:KPK Periksa Pengelola Wisma Atlet Pademangan Terkait Kasus Bea Cukai
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka RES yang bertugas sebagai pembawa acara diduga terlibat dalam interaksi di depan booth tersebut,” ujar Iman.
Sementara itu, AK dan I disebut berperan sebagai pihak yang mengajukan tantangan. Keduanya disebut mengambil mikrofon dari RES sebelum menawarkan tantangan kepada pengunjung dengan imbalan satu botol minuman beralkohol dari stan Newport.
BACA JUGA:Ada Perbedaan Fakta, Tio Ferdian Rahmana Klarifikasi Soal Isu Aborsi yang Viral
Adapun M merupakan orang yang menerima tantangan tersebut. Ia kemudian tampil di depan pengunjung dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara. Aksi tersebut terekam dalam video yang selanjutnya beredar luas di media sosial.

Gempur Rokok Illegal--
“Tersangka M kemudian tampil dan melafalkan Surat Ad-Dhuha melalui pengeras suara,” kata Iman.
Sumber:





