iklan HUT R!

DPRD Jatim Cari Solusi Nasib PPPK, Dorong Pemprov Tak Bergantung Pusat

DPRD Jatim Cari Solusi Nasib PPPK, Dorong Pemprov Tak Bergantung Pusat

Anggota Komisi A DPRD Jatim Fauzan Fuadi.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komisi A DPRD Jatim mendesak kepala daerah lebih kreatif mencari solusi terkait kebijakan terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tengah pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2026, Senin 10 Agustus 2026.

Anggota Komisi A DPRD Jatim Fauzan Fuadi menandaskan, jangan sampai para kepala daerah sedikit-sedikit menyerahkan persoalan kepada kebijakan nasional untuk melakukan efisiensi anggaran. 


Mini kidi--

Hal tersebut dinilai berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat sehingga hak PPPK maupun ASN tidak diterima.

"Sehingga dampaknya berkurangnya TKD atau transfer ke daerah dari pemerintah pusat. Sehingga hak dari PPPK maupun ASN tidak diterima," tandas Fauzan.

BACA JUGA:Komisi A DPRD Jatim Desak Pembentukan Biro BUMD Lewat Pergub

Politisi PKB Jawa Timur ini menyebutkan, para PPPK yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk menjalankan tugas pemerintahan sudah bekerja.

"Mereka yang sudah bekerja dan menjalankan kewajibannya lalu ada kewajiban pemerintah tidak ditunaikan. Itu yang bisa dibilang dholim," tegas Fauzan.

Karena itu, anggota dewan Jatim asal Dapil XII (Bojonegoro-Tuban) ini mendesak Pemprov Jatim bisa mencari solusi.

"Bagaimana PAD tidak tergantung kepada kebijakan nasional yang membuat ruang grasi terbatas," sebutnya.

BACA JUGA:Anggota DPR Tegaskan PPPK Tidak Bisa Dirumahkan, Minta Daerah Benahi Efisiensi Anggaran

Termasuk kemampuan fiskal, lanjut alumni PMII Malang ini, pemerintah provinsi tidak boleh tergantung kepada pemerintah pusat.

"Termasuk kemampuan fiskal, pemerintah provinsi tidak tergantung dengan pemerintah pusat," kata Fauzan.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, menurut Fauzan Fuadi, ternyata banyak pemerintah daerah kalang kabut. Sehingga, Pemprov Jatim perlu melakukan mitigasi terhadap kondisi fiskal di 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Sumber: