SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID-Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mohammad Kamil, mantan Plt Dirut Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya Kabupaten Bangkalan periode 2019-2021 terus berlanjut.
Kuasa hukum terdakwa, Ahmad Mudabir, menjelaskan bahwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya, istri mantan Bupati Bangkalan alm H Fuad Amin, Siti Masnuri, diperiksa sebagai saksi.
Namun begitu, pada sidang yang berlangsung Selasa, 5 November 2024 tersebut, kesaksian Siti Masnuri tidak sesuai dengan kesaksian para saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya.
BACA JUGA:BNNP Jatim Gagalkan Penyelundupan 10,7 Kg Sabu dan 3.702 Butir Ekstasi
“Kesaksian (Siti Masnuri) tidak sesuai dengan saksi yang dihadirkan sebelumnya. Karena saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya itu membenarkan bahwa Pak Kamil membawa map ketika masuk ke RSUD Sidoarjo dan menyerahkan map berisikan amplop uang Rp1 miliar kepada Fuad Amin,” jelas Ahmad, Rabu, 6 November 2024.
Oleh karena itu, kuasa hukum terdakwa menyebut akan menghadirkan saksi lainnya untuk menguatkan keterangan Kamil bahwa tidak menerima sepeser pun dari hasil korupsi tersebut.
Melainkan diserahkan utuh kepada Fuad Amin dalam dua tahap atas perintah Kamil melalui Bendahara Mariyatul Kiptiyah secara transfer Rp 500 juta ke rekening PT Aman dan cek tunai Bank Jatim sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, Ahmad juga mendesak JPU untuk memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat dalam persekongkolan korupsi antara PD Sumber Daya Bangkalan dengan PT Aman Bangkalan.
BACA JUGA:Ketua DPRD Surabaya Blusukan Jaring Aspirasi Warga, Perluas Kuota Beasiswa dan Perbaiki Rutilahu
“Seharusnya jaksa juga melakukan pengembangan kasus korupsi ini, jangan hanya Pak Kamil yang dijadikan tersangka, karena tidak mungkin Pak Kamil melakukan sendirian. Bahkan sampai saat ini Direktur PT Aman tidak pernah diperiksa oleh kejaksaan,” beber Ahmad.
Pihaknya berharap, Kejaksaan Bangkalan melakukan pengembangan kasus ini. Sebab, ada pihak lain yang ikut mendukung terjadinya tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara merugi Rp1,5 miliar.
“Siapa yang terlibat, siapa yang berperan, itu harus diungkap oleh kejaksaan,” tandasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipidkor Surabaya memanggil istri mantan Bupati Bangkalan alm H Fuad Amin, Siti Masnuri, untuk diperiksa sebagai saksi.
Pada kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fakhry dari Kejaksaan Negeri Bangkalan menanyakan ke Siti Masnuri mengenai aliran dana korupsi sebesar Rp1,5 miliar yang diduga diserahkan terdakwa kepada almarhum Fuad Amin semasa dirawat di RSUD Sidoarjo.
“Saya tidak tahu dan tidak pernah melihat (Kamil) menyerahkan map berisi amplop yang mulia. Namun kalau datang ke rumah sakit iya,” kata Siti Masnuri.