BACA JUGA:Surat Suara Pilkada 2024 di Kabupaten Probolinggo Mulai Disortir dan Dilipat
Hingga berita ini diturunkan, PT. PAI, belum memberi tanggapan. Mahfud, security pada perusahaan milik asing itu, mengatakan, pimpinannya tidak ada ditempat.
“Mohon maaf, pimpinan tidak ada ditempat. Jadi tidak ada yang bisa berkomentar,” kata dia, saat dikonfirmasi Memorandum.
BACA JUGA:Eks Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo Serahkan Uang Pengganti Kerugian Negara
BACA JUGA:Tak Ada HPL, Lahan Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Status Quo, Investor Khawatir Diusir
Diberitakan sebelumnya, limbah gas PT PAI Probolinggo, disinyalir mencemari udara, dan lingkungan sekitar perusahaan. Radius pencemaran ini, diperkirakan mencapai 50 hingga 100 meter.
Gas dimaksud, adalah sisa pembakaran formalin. Noto Suwarno, ahli formalin bahan baku industri, mengungkapkan, pembakaran formalin pada PT PAI, masih menggunakan teknologi lama. Atau menggunakan perak sebagai katalisator. Akibatnya, gas tersisa dan dibuang membahayakan lingkungan sekitar.
Solusinya, kata Noto, PT PAI, harus membangun sistem daur ulang limbah gas formalin. Atau menambahkan emission control system unit (ECS).
“Dengan alat itu, gas yang dibuang tidak banyak. Hanya nol koma sekian persen saja. Sebab sebelum dibuang, gas di daur ulang dulu pakai ECS,” sambung Noto.
“Sekarang proses pembuangan gas hanya pakai seprai saja. Gas dibasahi lalu langsung dibuang ke udara,” pungkas alumnus Sekolah Tinggi Teknik Malang itu.(ekh)