PASURUAN, MEMORANDUM.CO.ID – Polemik dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali mencuat di Kabupaten Pasuruan. Kali ini, Pj Kepala Desa Karangasem, Kecamatan Wonorejo, Muhammad Umar Setiawan, menjadi sorotan.
BACA JUGA:Pasangan Rusdi-Shobih Datangi Bawaslu, Ada Apa?
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan telah merekomendasikan kasus ini ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk ditindaklanjuti.
Dugaan pelanggaran bermula dari laporan masyarakat terkait unggahan video di platform media sosial TikTok yang mendukung salah satu calon Bupati Pasuruan. Video tersebut diduga diunggah dari akun milik Pj Kades Karangasem.
BACA JUGA:Ketua PPDI Kabupaten Pasuruan Disodori 28 Pertanyaan dari Bawaslu, Tak Semua Dijawab
"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, kami menemukan bukti yang cukup kuat untuk merekomendasikan kasus ini ke BKN," ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto, Selasa 5 November 2024.
Arie menyayangkan ketidakhadiran pj kades dalam panggilan klarifikasi. "Kami berharap yang bersangkutan bisa memberikan keterangan yang jelas. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, beliau tidak hadir," imbuhnya.
BACA JUGA:Dipanggil Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Ketua PPDI Mangkir
Sementara, Pj Kepala Desa Karangasem Muhammad Umar Setiawan dalam keterangannya kepada media mengaku bahwa akun TikTok tersebut memang miliknya. Namun, ia membantah telah mengunggah video dukungan tersebut secara langsung. Umar menduga akunnya telah diakses oleh kerabat yang meminjam ponselnya beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Bawaslu Kota Pasuruan Mulai Petakan Kerawanan Pilkada 2024
"Saya kaget ketika mengetahui adanya unggahan itu. Saya sudah menegur kerabat saya dan video tersebut sudah dihapus," jelas Umar.
BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Pasuruan Temukan Banyak Pelanggaran Coklit
Meski demikian, Bawaslu tetap merekomendasikan kasus ini ke BKN. "Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar senantiasa menjaga netralitas," tegas Arie.
BACA JUGA:Kades di Pasuruan Dipanggil Bawaslu, Terkait Deklarasi Dukungan Capres
Dengan adanya rekomendasi ini, kini bola panas ada di tangan BKN. Sanksi apa yang akan diberikan kepada Pj Kades Karangasem Muhammad Umar Setiawan akan ditentukan oleh lembaga tersebut. (hm/mh)