BKD Lumajang Kawal Penetapan PPPK Secara Transparan, 75 Persen Berkas Sudah Disetujui BKN
Aplikasi Monitoring Layanan (Mola)--
LUMAJANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa status BTS (Berkas Tidak Sesuai) yang muncul di aplikasi Monitoring Layanan (MOLA) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) bukan berarti peserta gagal menjadi PPPK Paruh Waktu, melainkan bagian dari proses verifikasi teknis untuk memastikan keakuratan data calon aparatur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang Ari Murcono menjelaskan, MOLA merupakan sistem notifikasi resmi dari BKN yang berfungsi memantau perkembangan usulan layanan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk proses penetapan Nomor Induk (NI) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Pemkab Lumajang Redakan Kepanikan Warga Terdampak Puting Beliung di Desa Kalipenggung Randuagung

Mini Kidi--
“Status BTS itu menandakan ada ketidaksesuaian data atau dokumen yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Peserta tidak perlu panik karena perbaikannya hanya bisa dilakukan oleh Admin BKD, bukan oleh peserta,” terang dia dalam keterangan resminya, Selasa 7 Oktober 2025.
BKD Lumajang juga memastikan bahwa setiap peserta yang perlu melakukan perbaikan akan dihubungi langsung oleh petugas admin. Apabila tidak ada pemberitahuan, berarti berkas peserta sudah sesuai dan sedang dalam proses validasi akhir.
BACA JUGA:Kolaborasi BI dan Pemkab Lumajang Didukung Bank Jatim Gelar Rupiah Fest 2025 di Ranupani
Berdasarkan data per 6 Oktober 2025 pukul 19.30 WIB, progres penetapan NI PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Lumajang telah mencapai 75 persen. Dari total 4.240 usulan, sebanyak 3.180 telah mendapat persetujuan teknis (ACC Pertek) dari BKN, 950 masih dalam proses verifikasi, 4 dalam tahap input berkas, dan 107 tercatat berstatus BTS.
Dari 107 berkas yang dikategorikan BTS, 28 di antaranya terkonfirmasi memiliki perbedaan data antara input sistem SSCASN dan dokumen ijazah, umumnya berupa selisih nama atau tanggal lahir yang masih perlu penyesuaian.
“BKD bersama BKN terus bekerja memastikan setiap berkas peserta diverifikasi secara teliti. Prinsip kami adalah kepastian, keadilan, dan transparansi dalam setiap tahapan,” tegasnya.
BACA JUGA:Pemkab Lumajang Siapkan Biaya dan Dukungan Psikologis Korban Kecelakaan di Tempeh
BKD Lumajang juga mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu agar memantau perkembangan informasi hanya melalui kanal resmi seperti akun media sosial @bkdkablumajang dan @bkn2surabaya untuk menghindari informasi yang tidak valid.
Langkah cepat BKD Lumajang ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola kepegawaian yang akuntabel dan berkeadilan, sekaligus memastikan bahwa setiap calon aparatur memperoleh kepastian status tanpa keraguan.
“Pemerintah daerah menjamin bahwa tidak ada satu pun peserta yang dirugikan. Semua proses kami kawal agar berjalan sesuai regulasi dan prinsip merit sistem ASN,” tutup pihak BKD Lumajang.
Sumber:



