Gresik, memorandum.co.id - Firman Saichudin (23), pengedar sabu-sabu asal Desa Sembunganyar RT 7 RW 2, Kecamatan Dukun ditangkap Unit Reskrim Polsek Bungah pada Jumat (17/4) pukul 13.00 kemarin. Kapolsek Bungah, AKP Sujiran mengatakan, ditangkapnya pemuda itu lantaran saat diperiksa oleh pihaknya di SPBU Desa Melirang, Kecamatan Bungah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. "Setelah ditemukannya sabu-sabu sebanyak tiga poket, pelaku langsung kami bawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan dan mengamankan sejumlah barang bukti," jelasnya, Minggu (19/4). Masing-masing poket berisi sabu-sabu seberat 0,65 gram yang digenggamnya pada tangan kiri pelaku. Kemudian 0,20 gram sabu-sabu disimpan dalam saku celana bagian kanan dan 0,18 gram ditaruh di dalam dompet pelaku. "Akibatnya pelaku kami jerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tambahnya. Sebab, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dipidana dengan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. "Selain 3 poket sabu-sabu, kami juga mengamankan handphone Xiaomi putih milik pelaku guna mengembangkan kasus tersebut," terangnya.(dri/har)
Pengedar Sabu Bungah Ditangkap Polisi
Minggu 19-04-2020,15:20 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 24-12-2025,08:20 WIB
Berawal dari Sanggar hingga Punya Sekolah Modelling di Surabaya, Ini Perjalanan Karier Dinda Ayu
Rabu 24-12-2025,08:12 WIB
Bukan Sekadar Status, Risiko Nikah Muda Tanpa Kesiapan Mental akan Pengaruhi Psikologi
Rabu 24-12-2025,07:07 WIB
Operasi Lilin dan Dosa Tahunan
Rabu 24-12-2025,06:00 WIB
Lepas Ratusan Anggota Pramuka, Wali Kota Malang Inginkan Keamanan dan Kesiagaan Bencana
Rabu 24-12-2025,17:23 WIB
Razia Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, BNNP Jatim Dapati Empat Sopir Konsumsi Sabu
Terkini
Rabu 24-12-2025,23:00 WIB
Viral Pengusiran Paksa Nenek 80 Tahun di Surabaya, Armuji: Ini Tindakan Brutal
Rabu 24-12-2025,21:29 WIB
Pastikan Keamanan Natal, Forkopimda Banyuwangi Patroli dan Tinjau Ibadah Malam Natal
Rabu 24-12-2025,21:18 WIB
Tim Stamaops Polri Supervisi Operasi Lilin Semeru 2025 dan Cek Pos Yan Taman Dayu Pandaan
Rabu 24-12-2025,21:12 WIB
Mas Adi Dorong Perumusan Baju Khas Daerah sebagai Jati Diri Budaya Pasuruan
Rabu 24-12-2025,21:05 WIB