Tewaskan Pasutri dan 4 Orang Terluka, Sopir Innova Maut Kedungdoro Ditetapkan Tersangka

Minggu 03-11-2024,16:10 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Sopir Toyota Innova W 1168 CQ, Mohammad Alief Arroziqin (22) ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Sugiono (53) dan Sri Ariani (48), pasutri asal Jalan Kapas Madya, Surabaya.

BACA JUGA:Polisi Buru 3 Penumpang Innova Maut yang Kabur Usai Kecelakaan di Kedungdoro

Pengemudi Innova maut asal Sumenep, Madura itu terbukti mengkonsumsi alkohol. Alhasil membuat mobil yang dikemudikannya hilang kendali, lalu pindah jalur menghantam 2 warung makan, motor, dan 2 mobil yang terparkir di Kedungdoro pada Jumat 1 November lalu.

BACA JUGA:Sejumlah Fakta Kecelakaan Maut di Jalan Kedungdoro

"Kami tetapkan sebagai tersangka karena berkendara dalam kondisi mabuk dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan empat lainnya luka-luka," ucap Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman, Minggu, 3 November 2024.

BACA JUGA:Negatif Narkoba, Polisi Tes Kandungan Alkohol Pengemudi Innova Maut di Jalan Kedungdoro

Menurutnya, Alief terbukti berkendara dalam pengaruh mihol (minuman beralkohol). Hal tersebut dikuatkan dari hasil pengecekan darah di RS Bhayangkara Polda Jatim.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut Kedungdoro, Korban Pasutri Kapas Madya Dimakamkan Satu Liang Lahad

Selain itu, dari pemeriksaan polisi, Alif mengaku sepulang dari diskotek Paradise yang ada di Jalan Embong Malang. Di tempat tersebut, Alif dkk menenggak mihol jenis rum 2 botol yang mengandung kadar alkohol sebesar 35 persen.

BACA JUGA:Tewaskan Pasutri Kapas Madya, Begini Kronologi Laka Maut di Kedungdoro

"Mereka berangkat menggunakan mobil Innova putih W 1168 CQ dari Sumenep sekitar pukul 18.00, kemudian tiba di Paradise Club sekitar pukul 00.00. Namun dari hasil lab, tersangka dinyatakan negatif menggunakan narkoba," papar AKBP Arif Fazlurrahman.

BACA JUGA:Tak Kantongi SIM dan STNK, Pengemudi Innova Maut Kedungdoro Habis Minum dari Diskotek

Akibat perbuatannya, sopir Innova maut tersebut disangkakan pasal 311 ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara. (bin)

Kategori :