SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pelarian pria berinsial BTP (22), selama 6 bulan terhenti. Pemuda warga Sukodono, Sidoarjo itu dibekuk di rumahnya setelah terbukti melakukan aksi pencurian motor bersama koleganya berinisial RN di Jalan Genteng Kantong, akhir Mei 2024, lalu.
Kapolsek Genteng Kompol Bayu Nugroho menjelaskan, tersangka BTP sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah pihaknya mengamankan terlebih dulu RN. "Kami amankan dulu tersangka RN. Lalu kami kembangkan ke BTP ini," kata Bayu.
Bayu menyebut, tersangka RN dan BTP ini memiliki tugas berbeda dalam melakukan aksi pencurian motor. RN berperan sebagai pengintai yang mengawasi situasi sekitar. Selain itu, dia yang mencari motor sasaran yang berada di sekitar tempat tinggalnya.
BACA JUGA:Polsek Genteng Fasilitasi Dialog Warga Terkait Program Bedah Rumah
"RN mencari target motor yang akan dicuri di kampungnya Jalan Genteng Kantong. RN lalu mendapati Honda Vario milik SN yang memiliki lubang kunci yang tidak tertutup. RN lalu memfoto motor sasatan itu, dan mengirimkannya ke BTP," tegas Bayu.
Usai direspon BTP, tersangka RN kemudian menunggu aksi koleganya itu di lokasi tak jauh dari rumah sasaran. Tepat di Genteng Sidomukti. Setelah tersangka BTP berhasil mencuri motor, tersangka RN siaga untuk membantu melarikan motor curian itu.
"Tersangka BTP, yang menerima foto dari RN, langsung menuju lokasi dengan berjalan kaki melalui Jalan Genteng Kulon Surabaya. Ia kemudian merusak lubang kunci kontak motor menggunakan kunci model T yang terbuat dari baja," ucap Bayu.
BACA JUGA:Polsek Genteng Salurkan Bantuan Rutilahu Warga Kebangsren
Usai berhasil, ia menuntun motor keluar melalui Jalan Genteng Sidomukti. Dia lalu bertemu RN di Jalan Genteng Kulon. BTP lalu melarikan diri dengan motor curian. Sementara RN, melalui jalan lain untuk bertemu BTP di Ambengan Batu," tegas dia.
Dari para tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk satu kaos lengan panjang warna hitam, satu topi warna putih merah, dan dua set kunci T yang disita dari tersangka RN sebelumnya
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Akibat kasus itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 28 Juta.(fdn)