Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan Garuk 3 Maniak Judi Togel

Minggu 03-11-2024,09:04 WIB
Reporter : Rahmad Hidayat
Editor : Muhammad Ridho

BANGKALAN, MEMORANDUM.CO.ID - Tim Ospnal Polres Bangkalan membekuk 3 maniak judi togel di TKP berbeda. Tersangka inisial AH (35) dan LW (50), digaruk polisi saat ngopi di salah satu warung Desa Somor Koneng, Kecamatan Kwanyar.

Polisi juga mengamankan SN, pengecer togel  saat merekap nomor togel pesanan pembeli di gardu poskamling Desa Jaddih, Kecamatan Socah.  

BACA JUGA:4 Pelaku Judi Togel Dibekuk

BACA JUGA:Judi Togel Online untuk Mata Pencaharian, Warga Penjaringan Sari Divonis 1 Tahun

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya melalui Kasat Reskrim, AKP Heru Cahoyo Seputro menyampaikan, dua tersangka  ini ditangkap anggota, Rabu 30 Oktober 2024.

“Status tersangka AH pengecer togel, sedangkan LW pembelinya,” ungkap AKP Heru, Sabtu 2 November 2024.

Beberapa barang bukti (BB) disita dari tersangka AH dan LW ini. Masing-masing berupa 2 unit Handpone Y16 dan Hanphone Nokia, 2 buku rekap berisi data pesanan nomor togel dari pembeli, 2 spidol, serta uang tunai Rp 1.106.000.

BACA JUGA:Polres Situbondo Amankan Pelaku Judi Togel

BACA JUGA:Asyik Rekap Togel di Warung, Pria Paruh Baya di Situbondo Ditangkap Polisi

Tim Opsnal Satreskrim, kembali menggaruk pengecer togel inisial SN saat merekap nomor togel pesanan pembeli  di salah satu gardu poskamling Desa Jaddih, Kecamatan Socah.  

Dari tangan SN, polisi mengamankan Handpone dan uang tunai Rp 151.000 sebagai BB.  Dihadapan penyidik SN mengaku hanya berstatus pengecer. Dari hasil pemasarannya, SN  menerima upah antara Rp 170.000 s/d Rp 200.00 dari Bandar togel inisial MS.

BACA JUGA:Nekat Jualan Togel Saat Ramadan, Warga Jatibanteng Situbondo Diciduk Polisi

BACA JUGA:Pengecer Togel Online Dicokok di Warung

Lanjut Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, pihaknya menindak tehas  praktik perjudian, apapun jenisnya.

“Jadi pelakunya, baik itu bandar, pengecer maupun pembelinya ditindak tegas,” kata  AKBP Febri Isman Jaya.

Kategori :