SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Ditlantas Polda Jatim dan Satlantas Polrestabes Surabaya masih memeriksa secara intensif terhadap M Alief Ar Rozikin, sopir Toyota Innova yang merenggut dua nyawa di Kedungdoro.
BACA JUGA:Sejumlah Fakta Kecelakaan Maut di Jalan Kedungdoro
Selain Alief, polisi juga memeriksa Aril, penumpang mobil maut tersebut. "Kami masih mendalami kasus ini untuk benar-benar menentukan seorang tersangka," kata Dirlantas Polda Jatim Kombespol Komarudin, Jumat 1 November 2024.
BACA JUGA:Negatif Narkoba, Polisi Tes Kandungan Alkohol Pengemudi Innova Maut di Jalan Kedungdoro
Selain itu, polisi juga mencari keberadaan tiga penumpang lain yang berhasil kabur usai kejadian. Mereka Firman, Aceng dan Eril.
"Ketiga penumpang itu meninggalkan lokasi saat kecelakaan. Masih kita lakukan pencarian terhadap mereka," tandas dia.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut Kedungdoro, Korban Pasutri Kapas Madya Dimakamkan Satu Liang Lahad
Alief dan Aril, kata Komarudin, kini telah melalui menjalani tes urine oleh pihak kepolisian. Hasil tes, menunjukkan negatif kandungan narkotika di tubuh keduanya. Namun, polisi bakal melakukan tes serupa untuk memastikan kandungan alkohol.
BACA JUGA:Tewaskan Pasutri Kapas Madya, Begini Kronologi Laka Maut di Kedungdoro
"Dari hasil pemeriksaan dan hasil tes urine, sopir dan penumpang Toyota Innova ini, negatif narkotika. Tetapi, kami akan terus melakukan tes lagi untuk mengetahui adanya kandungan alkohol di tubuhnya," imbuh alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1997 itu.
BACA JUGA:Tak Kantongi SIM dan STNK, Pengemudi Innova Maut Kedungdoro Habis Minum dari Diskotek
Jika benar ada kandungan alkohol hingga mengakibatkan kecelakaan itu, pihaknya bakal menjerat sopir dan penumpang itu dengan pasal 311 ayat 5 dengan hukuman paling lama 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Laka Maut Kedungdoro, Korban MD Pasutri Asal Kapas Madya
"Ini masih terus kami lakukan pendalaman untuk kasus kecelakaan itu. Nah, sekiranya nanti benar (mengandung alkohol), maka akan kami jerat keduanya dengan pasal 311 ayat 5 dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun," tegas Komarudin. (fdn)