Tak Ada HPL, Lahan Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Status Quo, Investor Khawatir Diusir

Jumat 01-11-2024,15:48 WIB
Reporter : Eko Hardianto
Editor : Fatkhul Aziz

PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID - Alasan Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Mayangan, Kota Probolinggo sejak 2007 hingga kini belum bersertifikat mulai terkuak.

Ismail, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Probolinggo, menduga, tidak segera terbitnya sertifikat hak pengelolaan lahan (HPL), karena alasan miskomunikasi. 

Antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, belum ada titik temu tentang kepemilikan hingga pemanfaatan lahan reklamasi seluas 20 ha. tersebut. 

BACA JUGA:Kapal Ikan di Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Diduga Jadi Pasar Solar Ilegal

Sesuai mekanisme, kata Ismail, KSOP seharusnya berwenang mengajukan HPL. Sebab PPP Mayangan, masih masuk Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Pelabuhan dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan.  

“Sertifikat HPL itu diberikan oleh negara kepada pemegangnya untuk menguasai sebagian tanah negara yang kewenangan pelaksanaannya dilimpahkan kepada pemegang HPL,” kata Ismail, Kamis 31 Oktober 2024.

Seharusnya lanjut Ismail, pihak ketiga yang memanfaatkan lahan di wilayah KSOP, mengajukan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas HPL. “Logikanya kan HPL terbit dulu. Baru Dinas Kelautan dan Perikanan, sebagai pihak ketiga mengajukan HGB di atas HPL,” Imbuh Ismail. 

BACA JUGA:PPP Mayangan Belum Bersertifikat, Bisnis di Pelabuhan Tanpa HPL

“Nanti pengguna lahan harus ada perjanjian. Perjanjiannya seperti apa antara pihak ketiga dengan KSOP atau Kementerian Perhubungan, diizinkan atau tidak semua akan tertulis,” jelas Ismail. 

Selama KSOP atau kementerian Perhubungan, tidak mengajukan HPL, lanjut Ismail, BPN tidak bisa menerbitkan apapun soal legalitas lahan PPP Mayangan. “Itu aturan yang bicara. Sampai kapanpun tidak akan terbit sertifikatnya,” tutup Ismail. 

Sekedar diketahui, DLKr merupakan wilayah daratan dan perairan yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. Sementara DLKp adalah perairan di sekitar DLKr yang digunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. 

BACA JUGA:Proyek Saluran Program Kotaku Diprotes Warga Mayangan

Dihubungi terpisah, Kepala KSOP Probolinggo, Agung, menyatakan, perairan laut Probolinggo, masuk wilayah DLKr dan DLKp KSOP Probolinggo. Namun ketika disinggung soal pemanfaatan lahan PPP Mayangan, ia tak banyak berkomentar. “Biar saya pelajari dulu bagaimana itu terjadi. Saya baru dua minggu menjabat di Probolinggo,” katanya. 

Menurut Agung, Manfaat DLKr dan DLKp, antara lain memberikan batas-batas penyelenggaraan pelabuhan. Menjamin keselamatan pelayaran, Menjamin kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan pelabuhan. Selanjutnya memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha bagi pihak terkait. 

Menanggapi polemik HPL, Jando, salah satu pengguna lahan PPP Mayangan, menyarankan para pihak duduk bersama mencari jalan tengah. Ia tak ingin problem tersebut berimbas kepada para pengusaha, yang menjalankan bisnisnya di PPP Mayangan. 

Kategori :