Tak Ada HPL, Lahan Pelabuhan Perikanan Pantai Mayangan Status Quo, Investor Khawatir Diusir

Jumat 01-11-2024,15:48 WIB
Reporter : Eko Hardianto
Editor : Fatkhul Aziz

BACA JUGA:Antisipasi Kriminalitas, Polsek Mayangan Gencarkan Patroli Malam

“Di sini (PPP Mayangan red.) kan anda tahu banyak pengusaha bangun industri, gudang, dan cool storage ikan. Itu nilai investasinya ga main-main. Dari ratusan juta sampai milyaran. Masa mau digugat pemerintah gara-gara HPL ga ada,” kata Jando.

Dilansir di situs Kelautan dan Perikanan, Provinsi Jawa Timur, dasar pengelolaan PPP Mayangan, digunakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.06/MEN/2007 jo Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.19/MEN/2008 tanggal 06 oktober 2008. Yakni tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan. Maka PPP Mayangan, termasuk dalam golongan pelabuhan yang diusahakan. 

Sedangkan pembangunan kawasannya, Mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.06/MEN/2007 jo Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER.19/MEN/2008. Yakni tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan yang mengatur fungsi dari pelabuhan perikanan. 

BACA JUGA:Polsek Mayangan Intensifkan Patroli Malam

Menurut Kepala Syahbandar PPP Mayangan, Nonot Wijayanto, atas peraturan dimaksud, perlu dilakukan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana pelabuhan. “Sarana yang belum ada diadakan. Agar peran dan fungsi pelabuhan dapat terlaksana sebagaimana mestinya,” katanya.

Fasilitas pokok, kata dia, antara lain fasilitas fungsional, dan fasilitas penunjang. Meliputi pabrik es, fasilitas docking (galangan) kapal, fasilitas bengkel kapal, hingga pembangunan dermaga. 

Diberitakan sebelumnya, lahan Pelabuhan Perikanan Pantai ( PPP) Mayangan, di  Kota Probolinggo, hingga kini belum bersertifikat. Sementara aktivitas bisnis di pelabuhan milik Pemprov Jatim itu sudah berlangsung sejak 2007.(ekh) 

Kategori :