selamat menunaikan ibadah ramadan 2026

Hendak Kirim Motor Curian, 2 Penadah Dibekuk Polsek Wonokromo

Hendak Kirim Motor Curian, 2 Penadah Dibekuk Polsek Wonokromo

Tersangka AFA (28) diamankan polisi di Mapolsek Wonokromo--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Dua penadah dibekuk anggota Unit Reskrim Polsek Wonokromo, ketika hendak kirim  motor curian ke luar daerah, pada Kamis 12 Februari 2026 dini hari.

Kedua penadah yang kini telah diamankan polisi itu adalah AFA (28) asal Lumajang, dan RP (31) asal Jalan Pakis, Surabaya. Pengungkapan ini berdasar informasi dari masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan di Jalan Padmosusastro, Surabaya.

BACA JUGA:Penadah Motor Curian Asal Dupak Surabaya Ditangkap Polsek Wiyung


Mini Kidi Wipes.--

Kapolsek Wonokromo Kompol Eko Aprianto mengatakan, laporan itu ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas dan anggota piket Reskrim Polsek Wonokromo. Mereka kemudian mendatangi lokasi tersebut.

"Saat itu didapati pelaku AFA sedang mengangkut 4 sepeda motor ke dalam bak truk yang dia bawa," katanya, Minggu 1 Maret 2026.

BACA JUGA:Curanmor Prambon Terungkap, Kapolres Nganjuk Pastikan Pelaku dan Penadah Diamankan

langsung melakukan pengembangan dan diamankan diduga pelaku RP. Dari pengakuan AFA, dia mendapat motor Yamaha R-15 155 dan Honda Vario 125 dari RP sewaktu di SPBU Dupak Rukun.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan. Tak tanggung-tanggung ada 11 motor bodong yang hendak dikirim ke luar Surabaya. Kendaraan itu sudah disita polisi dari mereka untuk dijadikan barang bukti tindak pidana.


Gempur Rokok Illegal--

"Dari rumah RP ditemukan 7 unit sepeda motor. Berdasar keterangannya RP, dia mendapatkan motor tersebut dengan cara beli-putus," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AFA dan RP disangkakan Pasal 591 dan atau 592 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang tindak pidana penadahan. Mereka terancam hukuman penjara selama enam tahun atau denda Rp500 juta.

Sumber:

Berita Terkait