new idulfitri

Peradi Sidoarjo Siap Berikan Penyuluhan Hukum Gratis bagi Kades dan Pejabat

Peradi Sidoarjo Siap Berikan Penyuluhan Hukum Gratis bagi Kades dan Pejabat

Ketua Peradi Sidoarjo Yunus Susanto SH.(nng/jok)--

SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Banyaknya eks pejabat, pejabat dan Kepala Desa (Kades) ditahan karena kasus dugaan korupsi mendapat sorotan dari DPC Ketua Peradi Sidoarjo, Yunus Susanto. Praktisi hukum yang berkantor di Ruko Graha Anggrek Jl Mayjen Sungkono Sidoarjo menilai hal itu disebabkan kurangnya penyuluhan hukum kepada penyelenggara negara kota Delta.

Dan, Yunus Susanto menegaskan, DPC Peradi Sidoarjo siap sewaktu-waktu diminta memberi penyuluhan hukum gratis kepada penyelenggara negara di Sidoarjo. Termasuk Kepala Desa (Kades) di Sidoarjo yang jumlahnya ratusan. "Kita siap kalau sewaktu-waktu diminta sebagai narasumber untuk memberi penyuluhan hukum," ujarnya.

BACA JUGA:Kritik Pengacara Senior: Banyak Kades dan Pejabat Sidoarjo Masuk Penjara Bukti Kegagalan Jaksa


Mini Kidi Wipes.--

Menurut dia, penyuluhan hukum harus rutin dilakukan agar penyelenggara negara melek hukum. Bukan tidak mungkin mereka yang kini kesandung kasus dugaan korupsi tidak melek hukum. Karena ketidaktahuannya itu membuat banyak eks pejabat dan pejabat di Sidoarjo kini ditahan.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Hampir Rp1 M, Kades Mulyodadi Wonoayu Dijebloskan Jaksa ke Penjara

Bagi yang sudah melek hukum, lanjut Yunus Susanto, dengan berkali-kali mengikuti penyuluhan hukum, mereka jadi lebih hati-hati menjalankan tugasnya. "Mereka takut terjerat hukum. Akhirnya kasus korupsi di Sidoarjo bisa dicegah seminimal mungkin," tuturnya.

Dasar hukum utama kejaksaan memberikan penyuluhan hukum adalah UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, khususnya Pasal 30 ayat (3) huruf a, yang mengamanatkan Kejaksaan meningkatkan kesadaran hukum.


Gempur Rokok Ilegal -----

Tidak hanya itu, susul Yunus Susanto, DPC Peradi Sidoarjo juga siap kalau diminta memberikan pendampingan hukum. "Saya sudah bilang berkali-kali, monggo kalau minta pendampingan hukum ke Peradi Sidoarjo. Silakan kontak kami atau datang ke kantor DPC Peradi Sidoarjo. Akan kita bantu," pungkasnya.(nng/jok)

Sumber:

Berita Terkait