Peralihan Jabatan Dirut PT PAL, Dewan Komisaris Tunjuk Pramusti Indrascaryo Gantikan Djenod

Kamis 31-10-2024,13:56 WIB
Reporter : Alif Bintang
Editor : Eko Yudiono

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID-Melalui surat dengan nomor SK-06/DK-PAL/X/2024 tertanggal 23 Oktober, dewan komisaris resmi menunjuk Pramusti Indrascaryo sebagai pelaksana tugas direktur utama PT PAL Indonesia menggantikan Kaharuddin Djenod.

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Komisaris Utama Didit Herdiawan bersama tiga komisaris lainnya. Lalu sudah ditembuskan ke menteri dan wakil menteri BUMN.

BACA JUGA:Wow, Anak Muda Surabaya Ternyata Doyan Sewa Apartemen Per Jam

“Menugaskan saudara Pramusti Indrascaryo untuk menjalankan pelaksana tugas sebagai direktur utama PT PAL Indonesia selain menjalankan tugasnya sebagai direktur keuangan, manajemen risiko, dan SDM PT PAL Indonesia,” terang Didit Herdiawan secara tertulis, Kamis, 31 Oktober 2024.

Namun demikian, Kaharuddin Djenod ternyata masih tetap mengklaim dan aktif menjabat sebagai dirut PT PAL.

Hal tersebut terlihat dari kehadiran Djenod sebagai pemimpin upacara pada Hari Sumpah Pemuda di halaman PT PAL, Senin (28/10).

Padahal Djenod telah diangkat menjadi wakil kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) sejak 22 Oktober 2024 berdasarkan Keputusan Presiden RI No 142/P/2024.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Bangkalan Cokok Pengedar Sabu Desa Ketelang

Sehingga dewan komisaris PT  PAL Indonesia mengingatkan melalui suratnya mengenai larangan rangkap jabatan direksi.

Hal ini berdasarkan Pasal 67 ayat (3) Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

“Dinyatakan bahwa rangkap jabatan direksi yang dilarang antara lain menduduki jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan/atau daerah serta jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan,” jelas Didit.

Selain itu, dewan direksi juga menguraikan bahwa seluruh hak atau penghasilan (gaji, tunjangan, fasilitas) serta kewenangan yang melekat kepada Djenod sebagai dirut PT PAL sudah tidak berlaku lagi sejak Surat Keputusan Dewan Komisaris ditetapkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Memorandum, dalam momen upacara tersebut, Djenod menyampaikan tentang rencana besar Danantara menjadi super holding BUMN di Indonesia menggantikan Kementerian BUMN dan juga BUMN yang ada di Kementerian Keuangan.

BACA JUGA:Curhat Kamtibmas, Kapolsek Semampir Ajak Warga Aktif Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada

Selain itu, dia juga mengklaim akan tetap menjadi dirut PT PAL untuk beberapa bulan ke depan.

Kategori :