Pj Bupati Bojonegoro Apresiasi Capaian Desa Kedungsumber Dalam Penilaian Desa Antikorupsi

Rabu 30-10-2024,19:25 WIB
Reporter : Sutopo
Editor : Ferry Ardi Setiawan

“Maklumat pelayanan perlu dipertegas sesuai peraturan Menpan-RB jika desa tidak memenuhi standar pelayanan yang ditentukan maka desa wajib memberikan konpensasi kepada masyarakat yang berupa permohonan maaf atau memprioritaskan pelayanan. Yang terakhir adalah menambahkan menu survey kepuasan masyarakat untuk di publikasi di web sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut,” pungkas Adriyanto. 

BACA JUGA:Pj Bupati Adriyanto Sebut Anak adalah Tanggung Jawab Bersama

Kepala Desa Kedungsumber Sukardi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Desa Kedungsumber yang berpartisipasi dalam tata kelola pelaksanaan pemerintahan desa, sehingga beberapa dokumen administrasi Pemdes Kedungsumber dinilai layak sebagai Desa Antikorupsi hingga tahap monitoring. 

BACA JUGA:Pameran Pekan Batik, PJ Bupati Bojonegoro Berharap Jadi Inspirasi dan Kebanggaan bagi Masyarakat

“Kami siap melaksanakan 9 catatan yang disampaikan oleh Tim Monitoring Desa Antikorupsi dari KPK,” ujar Sukardi. (top)

Kategori :