BOJONEGORO, MEMORANDUM.CO.ID – Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto menghadiri acara Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi, di Balai Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang, Bojonegoro, Rabu 30 Oktober 2024 pagi.
BACA JUGA:Jelang Hari Jadi Bojonegoro ke-347, Pj Bupati Adriyanto Gelar Ziarah Spiritual
Hadir dalam kesempatan tersebut, Tim Monitoring Desa Antikorupsi dari KPK, Kepala Dinas PMD, Kepala Inspektur Kabupaten Bojonegoro, camat dan jajaran Forkopimcam Temayang, Kepala Desa Kedungsumber, dan jajaran serta BPD, bumdes, PKK, karang taruna, dan tokoh masyarakat Desa Kedungsumber.
Adriyanto mengapresiasi atas ketaatan Desa Kedungsumber dalam memenuhi kelengkapan dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam penilaian Desa Antikorupsi. Sehingga, Desa Kedungsumber masuk nominasi 3 besar Desa Antikorupsi tingkat Provinsi Jatim bersama 2 desa lain yaitu Desa Candi, Kecamatan Pringkuku; dan Desa Rayung, Kecamatan Senori Tuban.
BACA JUGA:Pj Bupati Adriyanto Kenalkan Produk Asli UMKM Bojonegoro Secara Luas di Ajang Jatim Fest
“Desa Kedungsumber dinilai cakap dalam memenuhi 5 indikator penilaian dari Tim Desa Antikorupsi yang meliputi penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Dan monitoring ini adalah pemeriksaan pelaksanaan lapangan dari dokumen yang telah dinilai,” ujarnya.
Tambah Pj Bupati Bojonegoro, bahwa upaya pencegahan tindak korupsi harus diterapkan oleh seluruh elemen masyarakat dan jajaran pemerintahan baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, bahkan pemerintahan desa.
Program Desa Antikorupsi memiliki peran dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan sesuai ketentuan. Besar harapan, upaya ini dapat membentuk karakter SDM yang berintegritas dan dapat menjadi desa percontohan bagi desa-desa lain.
“Dengan masuknya Desa Kedungsumber sebagai 3 desa terbaik Penilaian Desa Antikorupsi, ini dapat menjadi contoh dalam tata kelola perencanaan hingga evaluasi pembangunan desa. Semoga Desa kedungsumber dapat memperoleh hasil terbaik, dan dapat maju dalam penilaian tahap selanjutnya," Terang Adriyanto.
Usai pelaksanaan monitoring tercatat ada 9 poin yang perlu dilengkapi dalam memberikan pelayanan dan tata kelola pemerintahan Desa Kedungsumber. Tim monitoring menjabarkan di antaranya, peraturan khusus yang mengatur tentang suap dan kepentingan dalam aturan gratifikasi.
“Peraturan tentang pengadaan barang dan jasa di atas 200 juta harus melalui mekanisme lelang, perlunya penandatanganan pakta integritas oleh BPD dan BUMDes. Keempat, evaluasi kinerja perlu diberikan sebagai tindak lanjut perbaikan evaluasi kedepan, merekap aduan masyarakat dan masyarakat memperoleh tindak lanjut dari aduan,” ujarnya.
BACA JUGA:PJ Bupati Bojonegoro Panen Raya Cabai Berbasis Manajemen Kawasan di Gondang
Keenam yaitu pengadministrasian perlu disusun lebih lengkap dan jelas serta diarsipkan berupa hardcopy dan softcopy, perlu diinformasikan alur pelayanan, proses, dan penekanan pelayanan diberikan secara gratis.