SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Vonis lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur (32), terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti (29), dinilai ganjil dan sarat permainan.
BACA JUGA:Ditjen Imigrasi Cegal Ronald Tannur Selama 6 Bulan terkait Kasus Pembunuhan
Dimas Yemahura, pengacara keluarga korban mengatakan, putusan kasasi hakim dari Mahkamah Agung (MA) tersebut bukan hanya ringan, namun diduga juga tidak beres.
BACA JUGA:Ronald Tannur Ditahan di Rutan Medaeng, Tomi Elyus: Tidak Ada Perlakuan Istimewa
Dia mencurigai ada suap yang diduga diterima oleh para hakim. Sama halnya uang panas yang diterima hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Ini Kronologis Eksekusi Ronald Tannur di Rumah yang Hanya 15 Menit
“Pertama, kami sampaikan terima kasih kepada Kejaksaan karena telah menangkap tersangka dengan cepat, namun vonis yang dijatuhkan terhadap tersangka masih sangat ringan. Kami menduga ada yang tidak beres dalam putusan vonis tersebut dan masih sarat dengan muatan suap atau gratifikasi seperti halnya yang ada di PN Surabaya,” papar Dimas, Selasa 29 Oktober 2024.
BACA JUGA:Rutan Surabaya Terima Jaksa Eksekusi Ronald Tannur, Kakanwil: Diproses Sesuai SOP
Oleh karena itu, pihaknya mendorong kejaksaan untuk mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Hal ini dinilainya perlu, sebab putusan 3 majelis hakim di tingkat kasasi itu masih belum memberikan rasa keadilan.
BACA JUGA:Ronald Tannur Sempat ke Luar Negeri setelah Divonis Bebas
Selanjutnya, Dimas akan melaporkan vonis tersebut ke Komisi Yudisial (KY) agar menjadi atensi. Apalagi adanya dugaan unsur gratifikasi yang diterima para hakim pemutus kasasi 5 tahun di MA.
BACA JUGA:Ronald Tannur Sempat Kaget Dieksekusi: Ditahan di Medaeng
“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pelaporan ke KY. Sedang kami siapkan berkas-berkasnya,” kata Dimas.
BACA JUGA:Tanpa Petikan Putusan MA, Kejati Jatim Eksekusi Ronald Tannur
Seperti diketahui, dalam putusan kasasi, MA menjatuhkan Ronald hukuman 5 tahun penjara. Dia diputus bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang perbuatan penganiayaan yang menyebabkan kematian.