DPRD dan Pemkot Probolinggo Kebut Penyelesaian Empat Perda

Senin 28-10-2024,20:42 WIB
Reporter : Eko Hardianto
Editor : Ferry Ardi Setiawan

PROBOLINGGO, MEMORANDUM.CO.ID - Empat rancangan peraturan daerah (raperda) akan menjadi pembahasan DPRD Kota Probolinggo, bersama pemerintah daerah kota setempat. Dua di antaranya ialah raperda inisiatif DPRD.  

BACA JUGA:Waduh! Pejabat Pemkot Probolinggo di Tes Urine oleh BNN

Ada dua raperda inisiatif DPRD Kota Probolinggo, yaitu raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan, dan Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air. 

Kemudian dua raperda dari Pemkot Probolinggo, yaitu tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro; dan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; dan Pengangkatan PPPK Tahun 2024 Kota Probolinggo. 

Anggota dewan dari Fraksi PPP Zainul Fatoni mengatakan, sesuai judulnya, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan akan menjadi acuan nelayan serta pembudidaya ikan. Ada 11 bab dengan 39 pasal. 

BACA JUGA:Gandeng Pramuka, Pemkot Probolinggo Gencar Gempur Rokok Ilegal

Ia menjelaskan, menurut Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Probolinggo, pada tahun 2021 tercatat ada 1.190,41 ton hasil produksi perikanan. Produksi tersebut terdiri dari 853 ton produksi perikanan tangkap dan 337,41 ton produksi perikanan budidaya. 

"Tentunya kondisi ini juga mempengaruhi mata pencarian masyarakat. Kan nelayan merupakan salah satu mata pencarian yang cukup banyak dilakukan oleh masyarakat di Kota Probolinggo," ujarnya usai rapat rencana pembahasan raperda, Senin 28 Oktober 2024. 

Selain itu, lanjut Zainul, di daerah pesisir Kota Probolinggo, juga mempunyai potensi tambak-tambak yang memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi perikanan. 

"Adanya beberapa sungai dan sumber-sumber mata air juga merupakan potensi yang dapat dimaksimalkan," katanya.

BACA JUGA:Pemkot Probolinggo Perketat Kawasan Tanpa Rokok

Saat ditanya kondisi sungai di Kota Probolinggo, tercemar ringan, Zainul menjawab memang membutuhkan regulasi yang tegas. "Ya makanya itu berkesinambungan dengan raperda mutu air," ujarnya.

Selanjutnya, Masda Putri Amelia, dari fraksi Golkar sekaligus Ketua Bapemperda DPRD Kota Probolinggo, menyampaikan mutu air di Kota Probolinggo, telah tercemar ringan. Maka, perlu regulasi yang tegas.

"Pada perhitungan nilai indeks kualitas air di Kota Probolinggo, dari 3 sample hilir sungai, mendapatkan nilai indeks rata-rata 50 dengan arti mutu air tercemar ringan. Maka Bapemperda inisiatif mengajukan raperda ini, ada 14 bab dengan 51 pasal," tuturnya.

Perlindungan dan pengelolaan mutu air ini akan menyasar mulai dari domestik hingga perindustrian. 

Kategori :