“Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba, sehingga saya ingatkan kepada bandar dan pengedar untuk segera tobat. Cari lah pekerjaan yang halal dan jangan merusak generasi bangsa,” cetusnya.
Sementara itu, Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan menambahkan bahwa 59 kasus narkoba tersebut merupakan hasil ungkap satuan dan polsek jajaran. Yakni, 36 kasus oleh Satreskoba. Lalu 23 kasus dari polsek jajaran.
Dari kasus sebanyak itu, ada tiga kasus yang paling menonjol. Salah satunya penangkapan DP (55), warga Lidah Kulon, Lakarsantri. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat total hampir 15 kilogram.
“Tersangka (DP) kami tangkap pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekitar pukul 09.30 WIB di perumahan umum kawasan Waru, Sidoarjo. Di dalam rumah tersebut kami lakukan penggeledahan dan ditemukan total 14.957,24 gram sabu,” jelas Suria.
BACA JUGA:Jalin Sinergitas, Pimpinan Memorandum Bersilaturahmi dengan Satreskoba Polrestabes
Berdasarkan hasil interogasi polisi, DP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisal DOM (DPO) asal Jakarta. Teknisnya yakni, dengan cara diranjau. Lalu barang haram tersebut didistribusikan ke Surabaya dan di sebagian besar wilayah Jatim.
BACA JUGA:Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Diperiksa di Mabes Polri
“Dari hasil analisa kami, diduga sabu tersebut masuk dari jaringan Sumatra-Jawa yang dikirim melalui jalur darat dengan cara diranjau di beberapa tempat di daerah Sidoarjo,” beber kasat.
Sedangkan kepada memorandum.co.id, DP mengaku sudah bekerja di bawah kendali DOM sejak setahun lalu. Dalam sebulan, upah yang bisa diraup oleh DP berkisar Rp20-40 juta. Kemudian dia pergunakan uang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
BACA JUGA:Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Budak Sabu
“Saya sangat menyesali perbuatan saya. Saya mengimbau kepada teman-teman untuk tidak mengikuti perbuatan saya. Jangan tergiur dengan keuntungan yang besar namun berurusan dengan hukum,” ucap DP. (bin)