BACA JUGA: BREAKING NEWS: Kejati Jatim Berhasil Eksekusi Ronald Tannur
"Alhamdulillah sudah bisa kita laksanakan eksekusi. Dalam stetmen rilis Mahkamah Agung, Jaksa bisa melaksanakan eksekusi tanpa menunggu petikan putusan dari Mahkamah Agung," kata Dr Mia Amiati, Minggu 27 Oktober 2024. (rid)