MAKI Jatim Gelar Kampanye Intensif Kotak Kosong, Mobil Keliling Jadi Salah Satu Senjata

Minggu 27-10-2024,17:35 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim semakin gencar mengkampanyekan pilihan kotak kosong dalam Pilkada Surabaya. 

BACA JUGA:Deklarasi Coblos Kotak Kosong, MAKI Jatim: Perlawanan terhadap Matinya Demokrasi

Sebagai langkah terbaru, MAKI Jatim meluncurkan armada mobil keliling yang didesain khusus untuk mensosialisasikan pilihan kotak kosong kepada masyarakat.

Heru Satriyo, Ketua MAKI Jatim, menjelaskan bahwa kampanye intensif ini akan dimulai pada Senin 28 Oktober 2024 dengan menyasar tiga wilayah strategis di Surabaya. Selain itu, MAKI juga akan memasang sejumlah spanduk di berbagai titik strategis. 

"Dimulai Senin 28 Oktober 2024 MAKI Jatim akan meluncurkan dua unit mobil keliling Wira-Wiri kotak kosong dan besok jadwalnya perdana ada 3 tempat di Wonokromo," kata Heru. 

BACA JUGA:Mulai Muncul Deklarasi Pemenangan Kotak Kosong

Armada mobil keliling ini akan beroperasi 24 jam non-stop, berkeliling ke berbagai sudut kota Surabaya. Desain mobil yang mencolok dengan tulisan "Kotak Kosong" dan "Kotak Kosong Keren" diharapkan mampu menarik perhatian masyarakat.

"Mobil ini akan terus berkeliling dan mensosialisasikan kotak kosong, " jelasnya. 

BACA JUGA:Lawan Kotak Kosong, Paslon Tunggal Berani Target Kemenangan di Atas 75 Persen

MAKI Jatim berencana untuk menambah jumlah mobil keliling dan memperluas wilayah kampanye. Selain itu, mereka juga akan melibatkan relawan untuk membantu menyebarkan informasi mengenai kotak kosong.

"Sementara ada dua unit yang kita branding. Ada juga pihak yang sudah menyampaikan akan membikin seperti mobil wira wiri kotak kosong, sementara dua unit, pastinya nanti ada penambahan kendaraan, " jelasnya. 

BACA JUGA:Pendukung Kotak Kosong Desak KPU Sediakan Empat Kursi di Debat Pilwali Surabaya

MAKI meyakini bahwa aksi ini tidak melanggar aturan pemilu karena tidak mengandung unsur ajakan untuk memilih atau tidak memilih. 

"Intinya, kami hanya ingin menyampaikan pesan bahwa masyarakat punya hak untuk memilih, termasuk memilih kotak kosong. Selama tidak ada ajakan secara langsung, kami yakin ini sah secara hukum," tegas Heru.

BACA JUGA:Fenomena Kotak Kosong Kemunduran Demokrasi, Pengamat UMS: Bisa Picu Perilaku Koruptif

Kategori :