Surabaya, Memoramdum.co.id - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Tanjung Perak menggerebek rumah pengedar pil koplo di Jalan Bendul Merisi Besar. Petugas berhasil menangkap pengedar obat daftar G berlogo LL, Yoga Yuniar pratam (25), dan menyita 158.860 ribu butir pil koplo, yang disimpan dalam kardus dan tas. Dihadapan petugas, Yoga memilih tutup mulut tidak menyebutkan siapa bandar yang selama ini menjadi pemasoknya. Hingga kini kasus peredaran pil double L ini masih dalam pengembangan polisi untuk mencari pemasoknya, Arif Setiawan (DPO). Dalam pemeriksaan intensif terhadap Yoga, petugas mengalami kesulitan. Sebab, pemuda tersebut mengaku belum pernah ketemu sekalipun dengan Arif. "Saya tidak kenal dan belum pernah ketemu dengan dia (Arif Setiawan). Alamat rumahnya saja saya tidak tahu. Saya hanya berkomunikasi melalui HP," kata Yoga, Jumat (17/4/2020). Dia berterus terang mendapatkan pasokan barang dari Arif setelah dikenalkan oleh temannya dan ditawari untuk mengedarkan pil koplo dengan komisi Rp 2 juta. "Saya pun tergiur komisi dan menerima tawaran tersebut," terang Yoga. Pengiriman awal, dikirim sebanyak 100 ribu butir pil koplo ke rumahnya untuk dijual ke pelanggan seharga Rp 700 ribu per bungkus isi 100 butir. "Karena selama sebulan barang belum habis, sehingga saya hanya mendapatkan komisi Rp 1,5 juta saja," ungkap dia. Yoga mengaku, pembelinya rata-rata orang umum dan tidak ada yang dari kalangan pelajar atau mahasiswa. Kemudian dikirim dua kardus lagi pada awal bulan Maret 2020 lalu. Sialnya, baru laku beberapa bungkus, polisi datang mengerebek rumahnya. Saat petugas menggeledah di kamarnya, ditemukan 153.680 ribu butir. Di rasa terbukti, Yoga akhirnya digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijebloskan ke tahanan. Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Yasin melalui Kanit Idik II Ipda Doni mengungkapkan, pengungkapan kasus peredaran ribuan pil koplo ini setelah anak buahnya mendapatkan laporan dari masyarakat. Kemudian anggota menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan selama dua bulan di sekitar rumah Yoga. "Anggota juga menyamar sebagai pembeli pil koplo (under cover buy) untuk memastikan tersangka adalah pengedar pil koplo," kata Doni, Kamis (16/4/2020). Awalnya anggota berhasil memesan 100 ribu butir pil koplo kepada Yoga. Setelah terbukti bahwa dia adalah pengedar, kemudian dilakukan pengerebekan pada malam hari dan meringkusnya berikut barang bukti. Selain barang bukti 100 ribu butir, petugas juga melakukan penggeledahan di kamarnya dan ditemukan 1 kardus berisi 53.860 ribu butir, sebuah HP merek Samsung. "Total kami menyita barang bukti dari tersangka sebanyak ," beber Doni. (rio/day)
Pengedar Pil Koplo Bendul Merisi Bungkam
Jumat 17-04-2020,21:24 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 19-10-2026,20:58 WIB
Patroli Gabungan Satpol PP Kota Madiun Sasar Toko Kelontong, Rokok Ilegal Nihil Temuan
Senin 19-10-2026,20:51 WIB
Edarkan Tembakau Sintetis, Bima Saputra Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 600 Juta
Senin 19-10-2026,21:32 WIB
Polusi Debu PT CIMP Lamongan Diprotes Warga, DLH Jatuhkan Sanksi
Senin 19-10-2026,21:25 WIB
Kapolda Jatim Kunjungi Ponpes Kediri, Motivasi Santri dan Ingatkan Bahaya Bullying
Senin 19-10-2026,21:11 WIB
Finalis Cak Surabaya 2019 Terjerat Kasus Sabu, Pemkot Cabut Gelar
Terkini
Selasa 20-10-2026,19:21 WIB
Inklusi Keuangan 93,6 Persen, LPS di Surabaya Ingatkan Gen Z Bahaya Pinjol dan Judol
Selasa 20-10-2026,19:12 WIB
Kapolda Jatim Gandeng BEM se-Jawa Timur di Surabaya, Bahas Narkoba hingga Kamtibmas
Selasa 20-10-2026,19:05 WIB
Jatim Jajaki Investasi AS di Luar Sektor Tambang, Bidik Pertanian hingga Peternakan
Selasa 20-10-2026,18:46 WIB
Jembatan Branjangan Sempit, Sopir Truk Surabaya Bisa Rugi Rp1 Juta Sehari
Selasa 20-10-2026,18:45 WIB