Pengedar Pil Koplo Bendul Merisi Bungkam

Jumat 17-04-2020,21:24 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, Memoramdum.co.id - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Tanjung Perak menggerebek rumah pengedar pil koplo di Jalan Bendul Merisi Besar. Petugas berhasil menangkap pengedar obat daftar G berlogo LL, Yoga Yuniar pratam (25), dan menyita 158.860 ribu butir pil koplo, yang disimpan dalam kardus dan tas. Dihadapan petugas, Yoga memilih tutup mulut tidak menyebutkan siapa bandar yang selama ini menjadi pemasoknya. Hingga kini kasus peredaran pil double L ini masih dalam pengembangan polisi untuk mencari pemasoknya, Arif Setiawan (DPO). Dalam pemeriksaan intensif terhadap Yoga, petugas mengalami kesulitan. Sebab, pemuda tersebut mengaku belum pernah ketemu sekalipun dengan Arif. "Saya tidak kenal dan belum pernah ketemu dengan dia (Arif Setiawan). Alamat rumahnya saja saya tidak tahu. Saya hanya berkomunikasi melalui HP," kata Yoga, Jumat (17/4/2020). Dia berterus terang mendapatkan pasokan barang dari Arif setelah dikenalkan oleh temannya dan ditawari untuk mengedarkan pil koplo dengan komisi Rp 2 juta. "Saya pun tergiur komisi dan menerima tawaran tersebut," terang Yoga. Pengiriman awal, dikirim sebanyak 100 ribu butir pil koplo  ke rumahnya untuk dijual ke pelanggan seharga Rp 700 ribu per bungkus isi 100 butir. "Karena selama sebulan barang belum habis, sehingga saya hanya mendapatkan komisi Rp 1,5 juta saja," ungkap dia. Yoga mengaku, pembelinya rata-rata orang umum dan tidak ada yang dari kalangan pelajar atau mahasiswa. Kemudian dikirim dua kardus lagi pada awal bulan Maret 2020 lalu. Sialnya, baru laku beberapa bungkus, polisi datang mengerebek rumahnya. Saat petugas menggeledah di kamarnya, ditemukan 153.680 ribu butir. Di rasa terbukti, Yoga akhirnya digelandang ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijebloskan ke tahanan. Kasatreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Yasin melalui Kanit Idik II Ipda Doni mengungkapkan, pengungkapan kasus peredaran ribuan pil koplo ini setelah anak buahnya mendapatkan laporan dari masyarakat. Kemudian anggota menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan selama dua bulan di sekitar rumah Yoga. "Anggota juga menyamar sebagai pembeli pil koplo (under cover buy) untuk memastikan tersangka adalah pengedar pil koplo," kata Doni, Kamis (16/4/2020). Awalnya anggota berhasil memesan 100 ribu butir pil koplo kepada Yoga. Setelah terbukti bahwa dia adalah pengedar,  kemudian dilakukan pengerebekan pada malam hari dan meringkusnya berikut  barang bukti. Selain barang bukti 100 ribu butir, petugas juga melakukan penggeledahan di kamarnya dan ditemukan 1 kardus berisi 53.860 ribu butir,  sebuah HP merek Samsung. "Total kami menyita barang bukti dari tersangka sebanyak ," beber Doni. (rio/day)

Tags :
Kategori :

Terkait