Keterlibatan Zarof dalam kasus ini berawal ketika dirinya dihubungi Lisa. Lisa meminta agar Zarof untuk membantu pengurusan perkara kasasi kasus Ronald Tannur.
Dalam permintaan bantuan itu, Lisa menyatakan kepada Zarof akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim.
"LR meminta agar ZR mengupayakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," pungkas Qohar.
BACA JUGA:Ini Kondisi Rumah Kontrakan Heru Hanindyo, Hakim PN Surabaya Usai Ditangkap Kejagung
BACA JUGA:Kajati Jatim Upayakan 3 Hakim PN Surabaya Diberhentikan dengan Tidak Hormat
Mengingat masih adanya upaya pengkondisian perkara di MA usai Zarof pensiun, Abdul Qohar mengatakan, penyidik akan mendalami apakah ada perkara lain dikondisikan tersangka sejak 2022-2024. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Zarof.