Sidang Duplik Mantan Direktur PT MAI dan PT MII, Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Jumat 25-10-2024,15:06 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Mantan direktur PT Manunggal Andalan Investindo (MAI) dan PT Manunggal Indowood Investindo (MII), Viki Yossida dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto karena melakukan penggelapan dalam jabatan dengan mentransfer uang kedua perusahaan ke rekening pribadinya sebesar Rp 135 miliar dan USD 354.241 yang diduga untuk mendirikan 22 perusahaan pribadi. 

Dalam agenda sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Surabaya, kuasa hukumnya Andre Rian Harianto memberikan jawaban terkait replik JPU Suparlan jika kliennya tidak bersalah.

Andre mengatakan bahwa hari ini untuk menguatkan kembali dari pledoi (pembelaan) mulai dari melampirkan bukti-bukti chat dan melampirkan keterangan dari saksi-saksi. Artinya dari tim kuasa hukum dari Viki tetap pada keyakinan kalau Viki tidak bersalah.

BACA JUGA:Kejari Tanjung Perak Tetapkan Direktur Perusahan di Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Rp 34 Miliar

“Intinya kuasa hukum tetap berkeyakinan Pak Viki tidak bersalah karena disitu juga ada gaji yang seharusnya diterima oleh Pak Viki sebesar Rp 30 juta di PT MAI dan juga di PT MII sebesar Rp 30 juta serta sama tunjangan hari raya (THR) satu kali gaji. Sudah di lampirkan juga di dokumen duplik kita,” kata Andre saat selesai sidang di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat 25 Oktober 2024.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh R Yoes Hartyarso menyatakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait duplik dari kuasa hukum terdakwa. “Iya Yang Mulia. Kami tetap pada tuntutan,” ucap Suparlan.

Yoes melanjutkan untuk putusan akan berlangsung pekan depan. “Putusan pada hari Senin, 28 Oktober 2024 pagi,” tutup Yoes.

BACA JUGA:Polisi Periksa Direktur Madiun Umbul Square

Dalam dakwaan Jaksa Suparlan, awalnya PT MAI dan PT MII didirikan Linda bersama almarhum Imam Marsudi, ayah Viki. PT MAI didirikan 2015 lalu dan setahun berikutnya PT MII menyusul berdiri. Kedua perusahaan itu didirikan dengan modal dari Linda berbentuk saham. Linda dan Imam juga sudah mendirikan pabrik di Probolinggo. 

Dua perusahaan itu dikelola Viki selaku direktur bersama ayahnya. Namun, ayah dan anak itu tidak transparan terhadap keuangan perusahaan. Mereka tidak pernah melaporkan kondisi keuangan kepada Linda. 

Linda dan anaknya, almarhum Maliki Andrizal Syarif yang menjabat sebagai direktur utama di perusahaan itu mengaudit kedua perusahaan tersebut. Hasilnya, ditemukan selisih antara pemasukan dengan pengeluaran. 

BACA JUGA:Direktur Lembaga Konservasi Akui Telah Keliru Jual Satwa di Madiun Umbul Square

“Sejak menjabat sebagai direktur mulai 2016 hingga 2020, Viki telah mentransfer uang dari rekening PT MAI dan PT MMI ke rekening pribadinya dan kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan kedua perusahaan tersebut,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Dari hasil audit diketahui dua perusahaan itu mengalami kerugian sebesar Rp 135 miliar dan USD 354.241.

Viki juga menarik tunai uang dari rekening perusahaan yang tidak jelas pertanggungjawabannya. Selain itu, Viki juga mendirikan 22 perusahaan selama menjabat sebagai direktur PT MAI dan PT MMI. Linda menduga terdakwa Viki menggunakan uang dari PT MAI dan PT MII untuk menjalankan operasional perseroan yang terdakwa dirikan.(rid)

Kategori :