Tiga Hakim Di-OTT Kejagung, PN Surabaya Dibanjiri Karangan Bunga

Jumat 25-10-2024,10:54 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Fatkhul Aziz

4. Rumah BSB Semarang: 6.000 USD setara Rp 94.003.500,00; 300 SGD setara Rp 3.552.759,00

5. Apart Ketintang: Rp 104.000.000; 2.200 USD setara Rp 34.469.600,00; 9.100 SGD setara Rp 107.781.856,00; 100.000 JPY setara Rp 10.248.200,00;

6. Apart Gunawangsa SBY: Rp 21.400.000; 2.000 USD setara 31.336.000,00; 32.000 SGD setara Rp 378.995.840,00.

(Detektif Senja)"

BACA JUGA:Kajati Jatim Upayakan 3 Hakim PN Surabaya Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Selain 3 hakim dan pengacara yang diamankan terkait suap gratifikasi, dilain kesempatan Mahkamah Agung juga mengabulkan kasasi Jaksa Kejari Surabaya. Alhasil vonis bebas Roland Tannur dianulir dan digantikan dengan penjara selama 5 tahun.

Berdasarkan petikan putusan MA 1466 K/PID/2024 atas nomor perkara Pengadilan Tingkat 1 454/Pid.B/2024/PN Sby, dengan ketua majelis Soesilo SH MH, anggota majelis 1 Ainal Mardhiah SH MH, anggota majelis 2 Sutarjo SH MH dan panitera pengganti Yustisiana SH, bahwa amar putusan pada Selasa 22 Oktober 2024 itu Kabul Kasasi Penuntut Umum, Batal Judex Facti, Terbukti Dakwaan Alternatif Kedua melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP, Pidana Penjara 5 tahun, dan barang bukti conform putusan PN. (rid)

Kategori :