SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Surabaya. Dalam kasasi tersebut, MA membatalkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan diputus 5 tahun penjara.
Meskipun sudah diputus 5 tahun penjara, namun eksekusi terhadap Ronald Tannur urung dilakukan. Sebab salinan putusan masih belum di-upload oleh tim MA.
"Eksekusi setelah kita bisa menerima putusannya. Kan putusannya belum di-upload oleh mereka. Baru release-nya saja, sudah ada putusan. Sudah ada putusan dari majelis di Kasasi ini dan menyatakan terdakwa dihukum dalam penjara lima tahun," kata Kajati Jatim Mia Amiati.
BACA JUGA:Kajati Jatim Pastikan Ronald Tannur Masih Berada di Indonesia
Dr Mia melanjutkan setelah berhasil menyalin putusan, eksekusi baru bisa dilakukan. "Tapi putusannya itu belum di-upload. Dan kami harus bisa menyalin putusannya dari upload-nya. Nanti baru kita bisa eksekusi," jelasnya.
Kajati Jatim meneruskan terkait posisi Ronald Tannur dirinya masih belum mengetahui. Namun untuk alamat serta data-data, pihaknya sudah memilikinya.
"Untuk status DPO tidak, karena dia sudah dinyatakan dicekal. Pencekalan sendiri selama 6 bulan," ucapnya.
BACA JUGA:MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Kajati Jatim: Eksekusi Secepatnya!
Meskipun tidak dinyatakan DPO, Kajati Jatim memastikan jika Ronald Tannur masih berada didalam negeri. Komunikasi baik sudah terjalin dengan Imigrasi dan memastikan Ronald Tannur tidak berpergian keluar negeri.
"Kami punya komunikasi yang sangat baik dengan Imigrasi dan alhamdulillah sampai ke Singapura, ke Thailand, sudah semuanya diupayakan di cekalan," tegasnya.(rid)