SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID- Kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejagung terhadap tiga hakim dan satu pengacara terkait dugaan kasus suap gratifikasi terkait perkara yang berkaitan dengan perkara atas nama Ronald Tannur, Rabu, 23 Oktober 2024 berlangsung cukup mendebarkan. Seperti apa?
Berikut kronologinya:
BACA JUGA:Kapuspenkum Membenarkan Penangkapan Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
1. Pukul 06.30 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI dibagi menjadi 4 (empat) tim menuju lokasi penggeledahan didampingi oleh personel Puspom TNI, Intelijen Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
2. Pukul 07.00 WIB, Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI tiba di lokasi dan langsung melakukan penggeledahan dan penyitaan yg dilakukan secara tertutup. Personel Puspom TNI dan tim Intelijen Kejati jatim bersama dengan tim intelijen Kejari Surabaya melakukan pengamanan terbuka dan tertutup.
3. Pukul 09.00 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya didampingi beberapa hakim tinggi tiba di lokasi penggeledahan yaitu rumah Heru Hanindyo untuk bertemu Tim Penyidik Pidsus Kejagung RI guna menanyakan Surat Perintah dan maksud serta tujuan penggeledahan.
BACA JUGA:Kejagung OTT 3 Hakim dan Pengacara, Kajati Jatim: Suap Gratifikasi Perkara Ronald Tannur
Setelah dijelaskan, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan tidak berniat mencampuri kegiatan penyidikan oleh Kejaksaan, hanya ingin melihat keadaan saja karena Heru Hanindyo adalah anak buahnya.
4. Pukul 09.30 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya meninggalkan lokasi.
5. Pukul 13.50 WIB, kegiatan penggeledahan yang bertempat di Jalan Raya Kendangsari No.51-53 Surabaya (kantor Lisa Associates & Legal Consultant) telah selesai dan untuk kegiatan di Jalan Ketintang Baru Selatan V blok C No. 2 Ketintang Surabaya (rumah milik Heru Hanindyo) serta Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220 Jalan Tidar Nomor 350 Surabaya (apartemen milik Mangapul) masih berlangsung.
Berikut lokasi penggeledahan selengkapnya:
1. Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 2336 Jl. Tidar No. 350 Surabaya (apartemen milik Erintuah Damanik).
2. Apartemen Gunawangsa Tidar Tower C Unit 3220 Jl. Tidar No. 350 Surabaya (apartemen milik Mangapul).
3. Jl. Ketintang Baru Selatan V blok C No. 2 Ketintang Surabaya (rumah milik Heru Hanindyo).
4. Jl. Raya Kendangsari No.51-53 Surabaya (kantor Lisa Associates & Legal Consultant).