JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) 2024 saat ini memasuki tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kepala Biro Kepegawaian (Karopeg) Sekretariat Jenderal Kemenag Wawan Djunaedi menyampaikan, tes SKD CPNS ini berlangsung mulai 18 Oktober hingga 11 November 2024.
“Pelaksanaan Test SKD CPNS Kemenag 2024, ada 55 titik lokasi (tilok) secara Nasional," terang Karopeg Wawan Djunaedi saat meninjau pelaksanaan SKD di NAM Center Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu 20 Oktober 2024
"Sementara, untuk peserta yang memilih Titik lokasi (Tilok) Jakarta, dilaksanakan pada tanggal 20 hingga 30 Oktober 2024 yang berlokasi di NAM Center Kemayoran Jakarta Pusat ini,” sambungnya.
BACA JUGA:Kemenkumham Maluku Gelar SKD CPNS 2024, Ribuan Peserta Berebut Kursi
BACA JUGA:Sebanyak 31.069 Pelamar CPNS Kemenkumham Ikuti SKD CAT di Surabaya
Wawan mengingatkan para peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik, termasuk memperhatikan seragam yang harus dikenakan selama SKD.
Dalam pelaksanaan tes SKD ini, para peserta tes wajib untuk mengenakan pakaian kemeja putih yang rapi-sopan, pita hijau di lengan kiri, celana panjang/rok berbahan kain warna gelap dan bersepatu.
"Tidak diperkenankan memakai aksesories, perhiasan, jam tangan, ikat pinggang, dan tidak diperbolehkan membawa handphone, jimat, dan barang-barang lain yang tidak sesuai dengan ketentuan. Saat menuju ke ruang ujian, peserta hanya membawa Kartu Ujian dan KTP saja," terang Wawan.
BACA JUGA:RSUD Surabaya Timur Beroperasi Bulan November, Rekrut 640 CPNS
BACA JUGA:Persaingan Ketat! 866 Pelamar CPNS Jember Gugur di Tahap Awal
Selanjutnya, Wawan memaparkan ada enam hal yang harus dilakukan para peserta saat mengikuti SKD CPNS Kemenag, yaitu:
1. Presensi dan Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen
Peserta antre menuju ke meja absensi yang telah tersedia untuk tanda tangan daftar hadir peserta sesuai arahan panitia. Pastikan peserta telah membawa dokumen wajib antara lain Kartu ujian dan kartu identitas diri (KTP Asli/KK Asli/KK yang telah dilegalisir pejabat berwenang).
2. Peserta Menitipkan Barang