JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) terdiri dari beberapa direktorat, termasuk direktorat pencegahan, penyidikan, serta penelusuran dan pengamanan aset.
Hal ini disampaikan usai apel pengamanan pasukan pelantikan presiden dan wakil presiden di Monas, Jakarta, pada Jumat 18 Oktober 2024. BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi BNI Jember Rp 125 M, Kejati Jatim Tahan Satu Tersangka Lagi Kapolri menegaskan, Kortas Tipikor adalah upaya kolaboratif bersama institusi lain, seperti KPK dan Kejaksaan Agung, dalam memberantas korupsi di Indonesia. “Kami berharap, dengan adanya Kortas Tipikor, upaya pemberantasan korupsi dapat semakin maksimal,” ujarnya. Pembentukan Kortas ini juga sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Kapolri menambahkan bahwa institusi Polri berkomitmen untuk mendukung arahan presiden dalam menekan tindak pidana korupsi. BACA JUGA:DPRD Jatim Tandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi di Hadapan KPK Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani peraturan presiden (perpres) baru mengenai susunan organisasi Polri, yang mengatur pembentukan Kortas Tipikor. Perpres bernomor 122 Tahun 2024 ini ditandatangani pada 15 Oktober 2024 dan bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam perpres tersebut, Kortas Tipikor ditetapkan sebagai unsur pelaksana tugas pokok di Mabes Polri, dan dipimpin oleh jenderal bintang dua. Pembentukan ini mencakup penyisipan pasal baru mengenai Kortas Tipikor, yang mendetailkan tugas dan struktur organisasi di dalamnya. BACA JUGA:Buntut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Obok-obok Kantor Dinas Peternakan Jatim Dengan adanya Kortas Tipikor, diharapkan Polri dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam aspek pencegahan, penyelidikan, dan pengamanan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi.Berantas Korupsi di Indonesia : Kortas Tipikor Polri Tergabung Sejumlah Lembaga, Ini Direktorat di Dalamnya
Sabtu 19-10-2024,19:01 WIB
Reporter : Muhammad Ridho
Editor : Muhammad Ridho
Tags : #presiden joko widodo
#perpres
#mabes polri
#kpk
#korupsi
#kortas tipikor
#kejaksaan agung
#aset
Kategori :
Terkait
Kamis 19-12-2024,09:39 WIB
Silaturahmi Strategis Menteri ATR/Kepala BPN dengan Ketua Umum Muhammadiyah, Bahas Legalisasi Aset
Rabu 18-12-2024,12:47 WIB
BRI Jember Pecat Pegawai Korupsi Uang Nasabah untuk Judi Online
Senin 16-12-2024,19:24 WIB
Karena Nila Setitik, Rusak Susu Sebelanga: Ungkapan Gus Muhdlor Gambarkan Kasus Hukum yang Dihadapinya
Senin 16-12-2024,13:03 WIB
Pemkab Malang Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju
Kamis 12-12-2024,16:02 WIB
17 Perkara Korupsi Ditangani, Kejari Sidoarjo Raih Penghargaan KPK
Terpopuler
Kamis 19-12-2024,16:23 WIB
Persebaya vs Borneo FC : Mentalitas Pemenang Jadi Faktor Pembeda
Rabu 18-12-2024,22:14 WIB
Agen BRILink di Sumenep Permudah Akses Transaksi Keuangan bagi Warga Desa
Kamis 19-12-2024,08:54 WIB
Juara Piala Interkontinental FIFA, Trofi Don Carletto Bersama Madrid Bertambah Jadi 15
Rabu 18-12-2024,21:28 WIB
RSUD Eka Candrarini Surabaya Resmi Beroperasi, Layani Ibu dan Anak hingga Bayi Tabung
Kamis 19-12-2024,10:34 WIB
Polsek Sawahan Jaga Ketat Sidang Restitusi Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Terkini
Kamis 19-12-2024,20:16 WIB
Sambut 2025, TOP Legal Siap Bertransformasi Jadi TOP Innovation Group
Kamis 19-12-2024,20:06 WIB
Pendampingan Mahasiswa KKN Unugiri Kelompok 01 dalam Legalitas UMKM Desa Mori
Kamis 19-12-2024,19:56 WIB
Nissan Grand Livina Tabrak 6 Motor di Jalan Raya Karang Poh, 4 Terluka
Kamis 19-12-2024,19:47 WIB
Aplikasikan Program TEKAD, Desa Inegena Siap Ekspor Produk Kemiri
Kamis 19-12-2024,19:44 WIB