JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) terdiri dari beberapa direktorat, termasuk direktorat pencegahan, penyidikan, serta penelusuran dan pengamanan aset.
Hal ini disampaikan usai apel pengamanan pasukan pelantikan presiden dan wakil presiden di Monas, Jakarta, pada Jumat 18 Oktober 2024. BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi BNI Jember Rp 125 M, Kejati Jatim Tahan Satu Tersangka Lagi Kapolri menegaskan, Kortas Tipikor adalah upaya kolaboratif bersama institusi lain, seperti KPK dan Kejaksaan Agung, dalam memberantas korupsi di Indonesia. “Kami berharap, dengan adanya Kortas Tipikor, upaya pemberantasan korupsi dapat semakin maksimal,” ujarnya. Pembentukan Kortas ini juga sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Kapolri menambahkan bahwa institusi Polri berkomitmen untuk mendukung arahan presiden dalam menekan tindak pidana korupsi. BACA JUGA:DPRD Jatim Tandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi di Hadapan KPK Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani peraturan presiden (perpres) baru mengenai susunan organisasi Polri, yang mengatur pembentukan Kortas Tipikor. Perpres bernomor 122 Tahun 2024 ini ditandatangani pada 15 Oktober 2024 dan bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam perpres tersebut, Kortas Tipikor ditetapkan sebagai unsur pelaksana tugas pokok di Mabes Polri, dan dipimpin oleh jenderal bintang dua. Pembentukan ini mencakup penyisipan pasal baru mengenai Kortas Tipikor, yang mendetailkan tugas dan struktur organisasi di dalamnya. BACA JUGA:Buntut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Obok-obok Kantor Dinas Peternakan Jatim Dengan adanya Kortas Tipikor, diharapkan Polri dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam aspek pencegahan, penyelidikan, dan pengamanan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi.Berantas Korupsi di Indonesia : Kortas Tipikor Polri Tergabung Sejumlah Lembaga, Ini Direktorat di Dalamnya
Sabtu 19-10-2024,19:01 WIB
Reporter : Muhammad Ridho
Editor : Muhammad Ridho
Tags : #presiden joko widodo
#perpres
#mabes polri
#kpk
#korupsi
#kortas tipikor
#kejaksaan agung
#aset
Kategori :
Terkait
Sabtu 19-10-2024,19:01 WIB
Berantas Korupsi di Indonesia : Kortas Tipikor Polri Tergabung Sejumlah Lembaga, Ini Direktorat di Dalamnya
Sabtu 19-10-2024,09:46 WIB
Menteri AHY Deklarasikan Pacitan sebagai Kabupaten Lengkap
Sabtu 19-10-2024,07:11 WIB
HGB di Atas HPL Bisa Diwariskan, Siklus Kepemilikan Bisa Mencapai 80 Tahun
Jumat 18-10-2024,06:04 WIB
Polsek Wonocolo Amankan Aksi Demo di Kantor BKD Jatim, Tuntutan Diterima
Rabu 16-10-2024,19:23 WIB
Arbayanto: Dukung KPK Gempur Habis Budaya Korupsi
Terpopuler
Sabtu 19-10-2024,09:00 WIB
Pelajar yang Tersapu Ombak Pantai Kedung Tumpang Ditemukan 12 KM dari Lokasi Tenggelam
Sabtu 19-10-2024,14:13 WIB
Ramaikan Hari Jadi Kabupaten Jombang ke-114, Pemkab Gelar JCC 2024
Jumat 18-10-2024,23:29 WIB
Tekad Bulat, Jemaah Majelis Cinta Umat Doakan Abah Anton Jadi Wali Kota Malang
Sabtu 19-10-2024,10:08 WIB
Operasi Zebra Semeru 2024, Polresta Sidoarjo Kenalkan Rambu Lalin dengan Ceria
Sabtu 19-10-2024,12:08 WIB
Hari Jadi ke-23 Kota Batu, Pemkot Gelar Wayang Kulit Lakon Arjuna Wiwaha
Terkini
Sabtu 19-10-2024,21:04 WIB
Sosok Abah Anton di Masyarakat, Dinilai Peduli Lansia dan Pensiunan
Sabtu 19-10-2024,21:00 WIB
Sebanyak 115.000 Personel TNI-Polri Siap Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran
Sabtu 19-10-2024,20:34 WIB
Sebelum Membeli, Kenali Skincare Asli dan Palsu, Jangan Sampai Tertipu
Sabtu 19-10-2024,20:28 WIB
Tempat Bersejarah di Surabaya yang Cocok Dikunjungi Untuk Memperingati Hari Sumpah Pemuda
Sabtu 19-10-2024,20:20 WIB