Berantas Korupsi di Indonesia : Kortas Tipikor Polri Tergabung Sejumlah Lembaga, Ini Direktorat di Dalamnya

Sabtu 19-10-2024,19:01 WIB
Reporter : Muhammad Ridho
Editor : Muhammad Ridho

JAKARTA, MEMORANDUM.CO.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) terdiri dari beberapa direktorat, termasuk direktorat pencegahan, penyidikan, serta penelusuran dan pengamanan aset.

 

Hal ini disampaikan usai apel pengamanan pasukan pelantikan presiden dan wakil presiden di Monas, Jakarta, pada Jumat 18 Oktober 2024.

 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi BNI Jember Rp 125 M, Kejati Jatim Tahan Satu Tersangka Lagi

 

Kapolri menegaskan, Kortas Tipikor adalah upaya kolaboratif bersama institusi lain, seperti KPK dan Kejaksaan Agung, dalam memberantas korupsi di Indonesia.

 

“Kami berharap, dengan adanya Kortas Tipikor, upaya pemberantasan korupsi dapat semakin maksimal,” ujarnya.

 

Pembentukan Kortas ini juga sejalan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo dan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Kapolri menambahkan bahwa institusi Polri berkomitmen untuk mendukung arahan presiden dalam menekan tindak pidana korupsi.

 

BACA JUGA:DPRD Jatim Tandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi di Hadapan KPK

 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani peraturan presiden (perpres) baru mengenai susunan organisasi Polri, yang mengatur pembentukan Kortas Tipikor.

 

Perpres bernomor 122 Tahun 2024 ini ditandatangani pada 15 Oktober 2024 dan bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Dalam perpres tersebut, Kortas Tipikor ditetapkan sebagai unsur pelaksana tugas pokok di Mabes Polri, dan dipimpin oleh jenderal bintang dua. Pembentukan ini mencakup penyisipan pasal baru mengenai Kortas Tipikor, yang mendetailkan tugas dan struktur organisasi di dalamnya.

 

BACA JUGA:Buntut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Obok-obok Kantor Dinas Peternakan Jatim

 

Dengan adanya Kortas Tipikor, diharapkan Polri dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam aspek pencegahan, penyelidikan, dan pengamanan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi.

Kategori :