SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pembahasan alat kelengkapan dewan (AKD) sudah memasuki babak final. Kabarnya AKD dan pimpinam DPRD Jatim akan ditetapkan di sidang paripurna, Senin 21 Oktober mendatang.
BACA JUGA:DPRD Jatim Tandatangani Pakta Integritas Anti Korupsi di Hadapan KPK
Ketua Tim Penyusunan Tatib DPRD Jatim Ubaidillah membenarkan kabar tersebut. Politisi PKB ini, mengatakan ada yang menjadi prioritas untuk anggota DPRD periode tahun 2024-2029. Salah satunya adalah pengaturan kehadiran online seperti di waktu pandemi covid. Wakil rakyat akan hadir secara fisik setiap sidang paripurna.
Lanjut Ubaidillah, di periode sebelumnya kehadiran tidak melebihi dua per tiga peserta rapat paripurna dianggap kuorum.
BACA JUGA:Anggota DPRD Jatim, Indriani Yulia Mariska Kunjungi Rumah Duka Korban KDRT
“Karena kita tahu kalau sebelumnya, pada sidang paripurna yang hadir sedikit sudah dianggap kuorum. Sebenarnya ini sudah diatur oleh PP bahwa pada sidang-sidang paripurna pengambil keputusan itu kan wajib dihadiri oleh dua per tiga anggota dewan. Artinya kalau anggota DPRD Jatim ini 120 wajib dihadiri oleh 80 anggota dewan,” ujarnya, Kamis 17 Oktober 2024.
Menurut Ubaidillah absensi kehadiran secara online tidak dihapus sepenuhnya. Hanya saja ini berlaku ketika ada force majeure.
BACA JUGA:Pimpinan DPRD Jatim Final, PDI-P Deni Wicaksono, Gerindra Hidayat Maseaji
“Pengaturannya terkait dengan ini adalah bagaimana semangatnya pimpinan dan anggota DPR ini sama-sama mendahulukan terkait dengan sidang paripurna. Maka tidak boleh ada kegiatan yang bersamaan dengan yang lain. Artinya bukan harinya yang sama tapi yang tidak dibolehkan adalah jamnya yang sama. Misalnya kunjungan kerja saat ada sidang paripurna,” tegasnya.
Kehadiran anggota ini, juga secara berkala akan disampaikan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Jatim untuk ditindaklanjuti ke fraksi.
“Ini untuk menjaga marwah, kehormatan dan kinerja dewan agar lebih baik dari sebelumnya,” tegas Ubaidillah.
BACA JUGA:DPRD Jatim Kawal PHK Pekerja Wonokoyo
Lebih lanjut Ubaidillah mengatakan jika pada sidang paripurna jumlah absensi tidak kuorum maka diskors selama 20 menit pertama. Apabila dalam 20 menit pertama juga tidak kuorum maka sidang paripurna diskors lagi 30 menit.
“Kalau 30 menit yang ketiga tidak kuorum lagi maka kami menyerahkan kepada pimpinan untuk menunda sampai bisa kuorum. Ini berlaku untuk sidang paripurna yang sifatnya mengambil keputusan. Tapai kalau sidang paripurna yang sifatnya hanya pengumuman tidak perlu kuorum,” katanya.
BACA JUGA:Perawat Desa Kini Pimpin DPRD Jatim