MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai (TMC) Malang bersama Pemerintah Kabupaten Malang melalui Satpol PP Kabupaten Malang memusnahkan barang yang menjadi milik negara eks tegahan bea dan cukai di PT Alam Sinar, Jalan Raya Gampingan 1126, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Kamis 17 Oktober 2024.
Barang yang dimusnahkan merupakan barang kena cukai yang tidak dilengkapi dokumen sah hasil penindakan mulai April hingga Agustus 2024. Ini hasil penindakan dari operasi gabungan bersama TNI, Polri, dan Pemkab Malang melalui Satpol PP Kabupaten Malang.
BACA JUGA:Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Barang kena cukai yang dimusnahkan berupa rokok ilegal sebanyak 6.106.828 batang dari berbagai merek dan 376 liter minuman beralkohol ilegal. Pemusnahan mendasar pada Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara no S-156/MK.6/KN.4/ 2024 tanggal 19 September dan no: S-188/MK.6/KN.4/2024 tertanggal 10 Oktober 2024.
Kepala KPPBC TMC Malang Gunawan Tri Wibowo menyampaikan total barang yang dimusnahkan mencapai Rp8,5 milliar.
BACA JUGA:Satpol PP Kabupaten Malang Gandeng KPPBC Tipe Madya Malang, Ajak Linmas ‘Gempur Rokok Ilegal’
“Barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari 28 penindakan bea cukai mulai dari bulan April hingga Agustus,” terangnya.
Gunawan juga menjelaskan pada 2024 hingga 17 Oktober ini total barang kena cukai yang sudah dimusnahkan untuk rokok ilegal berbagai merek berjumlah 17.474.692 batang rokok dan 1.727 liter minuman keras beralkohol ilegal. Totalnya mencapai Rp 23,9 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 12,9 miliar.
BACA JUGA:Kominfo Kabupaten Malang-KPPBC TMC Malang Perkuat Sinergi Gempur Rokok Ilegal
Sedangkan pada 2023, telah dilaksanakan pemusnahan rokok ilegal sebanyak 19.988.188 batang rokok ilegal dan 459 liter minuman keras beralkohon ilegal. Jika diuangkan total barang tersebut senilai Rp 23,983 miliar dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar.
BACA JUGA:Satpol PP dan Bea Cukai Malang Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II Agus Sudarmadi mengimbau masyarakat agar menjalankan usaha secara resmi serta tidak membeli rokok ilegal.
“Pengurusan perizinan untuk menjalankan usaha industri hasil tembakau dapat diperoleh di Kantor Bea Cukai tanpa dipungut biaya atau gratis,” terangnya.