MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna dengan agenda Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang tahun 2025, di gedung DPRD Kabupaten Malang. Senin 14 Oktober 2024.
Enam fraksi DPRD Kabupaten Malang menyampaikan persetujuan terhadap Ranperda APBD tahun 2025 yang diharapkan harus berorientasi pada anggaran berbasis kinerja.
Program dan kegiatan yang akan dicapai menggunakan anggaran secara kuantitas dan berkualitas terukur. APBD pada hakekatnya penjabaran kuantitatif dari tujuan dan sasaran, maka tugas pokok dan fungsi unit kerja harus disusun dalam tingkatan kinerja.
BACA JUGA:Bupati dan DPRD Kabupaten Malang Paripurna Bahas Perda-RAPBD 2024
Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi SSos mengapresiasi rancangan tersebut.
“Kalau dilihat rancangannya sudah bagus, karena adanya program peningkatan capaian pendapatan,” ujarnya.
Oleh karenanya, semua fraksi setuju dengan yang telah disusun oleh Pemkab Malang. Namun, semua fraksi tetap memberikan, catatan dan pandangan untuk pegangan kedepannya dalam menjalankan kinerjanya.
“Kami DPRD akan selalu memantau dan mengawasi pada setiap OPD yang menggunakan anggaran,” kata Darmadi.
BACA JUGA:Serapan APBD Rendah, OPD Ini Jadi Catatan Bupati
BACA JUGA:Rapat Paripurna DPRD, Bupati Malang Sampaikan Laporan Penggunaan APBD 2021
Seperti Pandangan Umum yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, lanjut Darmadi, selain saran pendapat dan pertanyaan yang ditujukan pada sisi pendapatan. Pada RABPD tahun 2025, ada kenaikan sebesar Rp 140,2 milyar (13,54%) dari pendapatan yang diharapkan dapat terealisasi.
Sedangkan PKB, menyoroti pentingnya melakukan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan mengedepankan sektor Pendidikan, diantaranya meningkatkan infrastruktur dunia pendidikan terutama di wilayah pinggiran tanpa meninggalkan sector lain.
Sementara, Partai Gerindra memperhatikan terkait penggunaan APBD, dalam penyusunan dan pembahasan harus mengacu pada prinsip-prinsip, efesiensi, efektifitas, ekonomis dan tepat sasaran. Karena pada dasarnya APBD merupakan instrumen teknis dari idealis pembangunan daerah.
“Padangan atau saran pendapat yang dilakukan oleh fraksi semuanya mengarah pada peningkatan pembangunan yang tepat sasaran,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi.
BACA JUGA:Bahas Perubahan APBD, Fraksi DPRD Kabupaten Malang Berikan Saran dan Masukan