SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID – Gegara tergiur teman yang menang Rp 3 juta main judi online (judol) membuat Mukhamad Afan ikutan bermain. Karena tidak memiliki izin, terdakwa diamankan anggota kepolisian saat bermain judol di depan ruang tunggu Gedung Gapura Surya Nusantara, Jalan Jamrud Utara Surabaya pada Selasa 16 Juli 2024 pukul 13.30 WIB.
BACA JUGA:Raup Untung Rp 2,2 Juta Sebulan Judol, Warga Bulak Tinjang Diadili
Dalam sidang beragendakan keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Zaky Prasetya menghadiri Achmad Yani, saksi penangkap.
Menurut Achmad bahwa penangkapan terdakwa berkat informasi dari masyarakat. Dan pada Selasa 16 Juli 2024 pukul 13.30 WIB menangkap pelaku di depan ruang tunggu Gedung Gapura Surya Nusantara.
BACA JUGA:Tiga Bulan Sering Kalah Judol, Eka Adi Berakhir di Pengadilan
"Berkat informasi masyarakat kami lakukan penangkapan. Terdakwa bermain judi slot jenis zeus disitus GRESIKTOTO," kata Achmad saat memberikan keterangan di ruang Garuda 1 PN Surabaya.
Atas keterangan saksi, terdakwa Afan membenarkan. "Benar Yang Mulia main judi online," sahut terdakwa saat ditanya Ketua Majelis Hakim Muhammad Zulqarnain.
BACA JUGA:Kemplang Uang Perusahaan Rp 89,4 Juta untuk Judol Dituntut 2 Tahun Penjara
Terdakwa menjelaskan bahwa dirinya sudah 3 bulan bermain judol dan terakhir melakukan deposit Rp 200 ribu. "Saya main sekitar 3 bulan dan tidak pernah mendapatkan keuntungan," jelasnya.
BACA JUGA:Menang 30 Kali Judol Slot, Warga Klampis Semalang Diadili
Selama 3 bulan tersebut, setidaknya sudah 7 kali terdakwa melakukan deposit. Menurut Afan deposit paling tinggi yakni Rp 200 ribu dan kebanyakan deposit Rp 100 ribu.
Saat ditanya ketua majelia hakim terkait situs judol GRESIKTOTO, tersebut mengaku mengetahuinya dari temannya.
BACA JUGA:Uang Setoran Dihabiskan untuk Judol, Sales Margorejo di Meja Hijaukan Perusahaan
"Saya tahu situs itu dari teman. Dan teman saya menang Rp 3 juta di situs itu. Kalau tidak salah teman saya depo Rp 100 ribu. Jadi tujuan saya main untuk mendapatkan keuntungan," ungkapnya.
Atas perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. (rid)