MALANG, MEMORANDUM.CO.ID - Pj Wali Kota Malang Iwan Kurniawan ST MM menyebut agar aparatur Pemkot Malang dapat segera mengimplementasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 7 Tahun 2024.
Peraturan ini merupakan perubahan dari Permendagri nomor 19 Tahun 2016, tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan implementasi pengukuran indeks pengelolaan aset.
BACA JUGA:Selamatkan Setengah Triliun Aset Negara, Wamen ATR/Waka BPN Serahkan 12 Sertipikat Tanah
Ini disampaikan pada acara Sosialisasi Permendagri nomor 7 Tahun 2024 yang mengubah Permendagri nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan pengukuran indeks pengelolaan aset, di Ijen Suites Hotel and Convention Kota Malang, Selasa 15 Oktober 2024.
Kegiatan yang digelar badan keuangan dan aset daerah (BKAD) Kota Malang ini diikuti 305 orang, terdiri dari camat, lurah, dan pengurus barang dari seluruh perangkat daerah.
BACA JUGA:Kasus Tipikor, Jaksa Eksekutor Sita Eksekusi 12 Aset
Perubahan dalam peraturan ini sangat penting untuk diimplementasikan dalam tata kelola barang milik daerah (BMD) pemerintahan daerah yang lebih baik.
“Saya berharap Kota Malang dapat mengimplementasikan Permendagri nomor 7 tahun 2024 atas perubahan perubahan peraturan sebelumnya. Harapan saya melalui BKAD, untuk dapat impelementasikan pencatatan tertib administrasi untuk aset sesuai peraturan permendagri yang telah dibuat,” terang Pj Wali Kota Iwan.
BACA JUGA:Penertiban Aset di Jalan Ijen Kota Malang Alot
Pj Wali Kota menyampaikan pengelolaan aset, Kota Malang termasuk dalam kategori yang baik di Jatim.
“Saya dua bulan di sini dan telah merasakan respons Pemkot Malang sangat cepat terkait implementasi kebijakan dari pusat,” ucapnya.
Aset dan barang daerah ini merupakan rangkaian penting dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ada perencanaan, budgeting, dan ada implementasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan.
BACA JUGA:Pengembalian Aset Korban Wahyu Kenzo Tunggu Inkracht
“Sehingga butuh clean and clear dalam penyelenggaraan aset. Karena pengelolaan aset daerah berdampak juga terhadap pemeliharaan dan pengelolaan,” terang Pj Wali Kota Iwan.
Pengelolaan aset yang tertib dapat menunjang pengoptimalan sumber daya di Kota Malang, seperti sektor pariwisata, industri, kota pendidikan, maupun peningkatan pelayanan publik.