SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Semestinya untung Rp3 juta, namun pemuda asal Benowo, DS (32), malah mendekam di balik jeruji.
Ia lebih dulu diringkus oleh polisi. DS terbukti membeli, memakai sekaligus mengedarkan narkoba.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan membenarkan penangkapan yang berlangsung tanpa perlawanan tersebut.
BACA JUGA:Pengedar Ganja 1,108 Kg Asal Sawunggaling Dituntut 9 Tahun
DS diamankan saat sedang bersantai di halaman depan rumahnya, Jalan Benowo Gang 2, Pakal, Surabaya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 7 poket ganja dengan berat total 382,287 gram, 2 poket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,184 gram, 1 bendel klip plastik, 1 bendel papir (kertas linting rokok), timbangan elektrik, sedotan runcing, dan ponsel.
"Benar, pada hari Rabu tanggal 25 September 2024, kami lakukan penangkapan terhadap tersangka. Dalam penggeledahan, kami menemukan ganja dengan berat 382,287 gram dan sabu seberat 1,184 gram," kata Kompol Suria, Selasa, 15 Oktober 2024.
BACA JUGA:Pengedar Ganja Pasuruan Digerebek Polisi
Suria menuturkan, penangkapan ini berdasarkan penyelidikan polisi pasca menerima informasi bahwa DS mengedarkan ganja kering.
Tak ayal, polisi mendapati ganja dan sabu milik DS dikemas dalam dua wadah yang berbeda.
Untuk ganja, DS menyimpan di kertas minyak. Sedangkan sabu disimpan dalam klip plastik. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kamar pribadinya.
BACA JUGA:Pengedar Ganja 1,108 Kg Asal Sawunggaling Diadili, Diupah Rp 100 Ribu
"Tersangka mengaku mendapatkan ganja dan sabu tersebut dari R (DPO) pada hari Jumat tanggal 20 September 2024. Kurang lebih pada pukul 22.00 diranjau di daerah Bypass Krian, Sidoarjo," ungkap Suria.
Sementara itu, DS mengaku awalnya menerima ganja sebanyak 1/2 kilogram yang dibeli dengan harga Rp 5,4 juta. Juga sabu seberat 1,184 gram yang dibeli seharga Rp 800 ribu.
Oleh DS, ganja seberat 1/2 kilogram tersebut dibagi menjadi 8 bungkus. Kemudian laku terjual 1 bungkus dengan berat 1 garis. Tersisa 7 bungkus.