SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Pengedar ganja 2 kg seharga Rp 18 juta, Nico Hendra (37) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdakwa yang tinggal di daerah Griyo Mapan Selatan Blok FB, Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
BACA JUGA:Pengedar Ganja 1,108 Kg Asal Sawunggaling Dituntut 9 Tahun
Jaksa penuntut umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang menghadirkan saksi penangkap yaitu Dika Hardiansyah di PN Surabaya.
BACA JUGA:Pesan Ganja lewat Instagram, Dua Pengedar Divonis 4,5 Tahun Penjara
Saksi Dika mengatakan bahwa terdakwa Nico Hendra membeli ganja dari Ambon sebanyak 2 kilogram seharga Rp 18 juta dan dibayar dengan cara dicicil. Kemudian ganja tersebut dijual kembali dengan harga bervariasi mulai dari Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta dan tergantung berat ganjanya.
BACA JUGA:Pengedar Ganja 1,108 Kg Asal Sawunggaling Diadili, Diupah Rp 100 Ribu
“Jadi terdakwa ditangkap di rumahnya, hari Jumat, 12 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB di daerah Griyo Mapan Selatan Blok FB, Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Dari pengakuan terdakwa sudah menjual ganja tersebut kepada Andik, Iwan, Agung, Yujen dan Deny dengan keuntungan Rp 4 juta sampai Rp 5 juta,” kata Dika saat memberikan keterangan di PN Surabaya.
BACA JUGA:Beli Ganja 1 Kg Dikonsumsi Sendiri, Warga Gunung Anyar Diadili
Dika melanjutkan dari hasil penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 11 bungkus plastik ganja dengan berat total 47,273 gram.
BACA JUGA:Pemuda Gunung Anyar Jadi Pesakitan di PN Surabaya, Sita 871,802 Gram Ganja
“Saat digeledah di rumah terdakwa ditemukan 11 bungkus plastik ganja dan barang bukti lain dengan total keseluruhan ganja dengan berat 269.631 gram, Yang Mulai,” ujar Dika.
BACA JUGA:Mahasiswi Kota Malang Edarkan Ganja Milik Pacar
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia. Uang habis untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap Nico lewat video call.
BACA JUGA:Beli Ganja 18 Gram, Karyawan Bank Asal Driyorejo Diadili
Dalam dakwaan Jaksa Parlindungan Tua Manullang pada awal Mei 2024, terdakwa Nico Hendra membeli 2 kg ganja dengan harga Rp 18 juta dari Ambon dan dibeli secara nyicil.