SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Teman sekerja, Agam Gustinamsar Nasution (28) dan Sapta Hadi Saputra, warga Jalan Pogot 4 sungguh tega. Sama-sama mencari sesuap nasi di tempat cuci mobil Tim Jaman Now di Jalan Ketintang Madya 92 A Surabaya, keduanya tega merampas HP dan 1 unit vacum cleaner merrk Bosch di kamar mess karyawan.
BACA JUGA:Pencurian HP di Warkop Terekam Kamera CCTV
Atas perbuatan kedua terdakwa, kini mereka menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beragendakan dakwaan dan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Ocky Selo Handoko menghadirkan saksi yaitu Ferdrisel Trisardi Neno dan Charmat Mulyanto di ruang Tirta 1 PN Surabaya, Senin 14 Oktober 2024.
Menurut saksi Ferdrisel, bahwa ia mengenal kedua terdakwa Agam dan Sapta. Mereka berdua adalah teman sepekerjaan.
BACA JUGA:Maling Kotak Amal Mojo Kidul Residivis Pencurian HP
Saksi menerangkan bahwa saat kejadian dirinya sedang beristirahat di kamar mess cuci mobil Tim Jaman Now Jalan Ketintang Madya 92 A Surabaya. Saat terlelap tidur, tiba-tiba terdakwa mendobrak pintu kamar dan langsung mengambil HP Oppo A55 yang di-charge.
BACA JUGA:Eks Karyawan Distributor Minyak Goreng Otaki Pencurian Truk Trailer di Jalan Tanjung Tembaga
"Kejadiannya, 6 Juli 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di mess cuci mobil Tim Jaman Now Jalan Ketintang Madya 92 A Surabaya. Saat itu saya sedang tidur dan pintu didobrak. Terdakwa Sapta menarik saya untuk keluar kamar sedangkan terdakwa Agam menodongkan pisau terus mengambil HP dan langsung kabur. Untuk kerugian Rp 1 juta, Yang Mulia,” kata Ferdrisel.
BACA JUGA:Pencurian Kabel Dinamo, 1 Tersangka Ternyata Sekuriti
Sementara itu, saksi Charmat menjelaskan bahwa terdakwa tidak hanya mengambil HP milik Ferdrisel. Dalam rekaman CCTV, pihak cuci mobil Tim Jaman Now juga kehilangan 1 unit vacum cleaner merek Bosch.
BACA JUGA:Polsek Lakarsantri Ungkap Kasus Pencurian Tablet di Pakuwon Mal
“Saya melihat dari CCTV yang mengambil 1 unit vacum clener merek Bosch yaitu terdakwa Agam. Kemudian saya langsung lapor ke kantor polisi. Untuk kerugian sekitar Rp 3,4 juta, Yang Mulia,” ucapnya.
Menanggapi keterangan kedua saksi, terdakwa membenarkannya. “Benar Yang Mulia, saya yang mengambil HP dan vacum cleaner itu," ujar terdakwa.
Terdakwa menjelaskan bahwa kedua barang tersebut telah dijualnya melalui Facebook.