Sidang Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo, 4 Saksi Akui Tak Terima Uang dari Siska Wati

Senin 14-10-2024,13:38 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Fatkhul Aziz

Terkait aliran dana dari Siska Wati untuk membayar Bea Cukai paket dari Maroko, para saksi mengatakan mereka tidak pernah meminta Siska Wati atau mantan kepala BPPD Ari Suryono untuk membayar biaya Rp 27 juta tersebut. Saat itu, Peridigsa bertanya kepada Masruri bagaimana pembayaran bea cukai tersebut? “Pak Ruri bilang beres,” kata Digsa. 

Digsa mengakui tidak ada perintah dari Ahmad Muhdlor untuk meminta biaya tersebut ditagihkan. Bahkan, Digsa mengatakan kepada Bupati Sidoarjo nonaktif itu akan menyelesaikan biayanya sendiri. 

BACA JUGA:Hari Ini Gus Muhdlor Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya

Diketahui, kasus ini berawal dari OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari 2024. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati. Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar. (fer)

Kategori :