8 Saksi Dihadirkan di Sidang Gus Muhdlor

Senin 14-10-2024,12:49 WIB
Reporter : Ferry Ardi Setiawan
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan 8 saksi dalam sidang lanjutan dugaan pemotongan dana insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo dengan terdakwa Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin 14 Oktober 2024.

Kedelapan saksi yaitu Akbar Prayoga, staf Prokopim Sekda Sidoarjo sekaligus ajudan bupati; Gelar Agung Baginda Kiswara, ajudan bupati 2021-2024; Perdigsa Cahya Binara, ajudan, Kasubbag Administrasi Pimpinan dan Dokumentasi; Aswin Reza Sumantri, Protokol dan Komunikasi Sekkab Sidoarjo, Aspri Bupati Sidoarjo; Farits Fakrus Fara Zein Nurani, driver kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

Kemudian, Ahmad Masruri, driver Bupati Sidoarjo;  Agus Sugiarto, Kabag Pembangunan; dan M Robbith Fuadi, ipar Gus Muhdlor yang juga dosen UIN Malang.

BACA JUGA:Gus Muhdlor Tak Pernah Perintahkan Pemotongan Insentif BPPD Sidoarjo

Sebelum sidang dimulai JPU KPK Andri Lesmana meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani bersama dua hakim anggota yakni Athoillah dan Ibnu Abbas Ali agar pemeriksaan saksi terbagi menjadi dua.

Untuk saksi pertama berjumlah empat orang duduk di kursi depan. Sedangkan 4 saksi lainnya di kursi belakang.

Hal itu pun mendapat persetujuan dari majelis hakim sebab kehadiran saksi jangan dilakukan secara terpisah.

BACA JUGA:Gus Muhdlor Dengarkan Keterangan 5 Saksi

"Jangan seperti saksi kemarin, udah selesai tapi masih dipanggil lagi," kata Ni Putu Sri Indayani.

Hingga berita ini diunggah, JPU KPK masih mencecar empat saksi pertama. 

Seperti diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari lalu. 

BACA JUGA:Buktikan Dakwaan, PH Gus Muhdlor Tak Ajukan Eksepsi

OTT tersebut terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.

KPK mengamankan 11 orang dari OTT tersebut, termasuk terdakwa Ari Suryono, Kepala BPPD dan Kasubbag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Gus Muhdlor ditetapkan tersangka bersama keduanya. 

Kategori :