TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.CO.ID - Polres Tulungagung menggelar apel gelar pasukan Operasi Zebra Semeru 2024, pada Senin 14 Oktober 2024 pagi, di halaman Mapolres Tulungagung.
Operasi Zebra Semeru 2024 secara serentak dimulai pada tanggal 14 s/d 27 Oktober 2024. Ada 10 prioritas pelanggaran yang ditindak dalam operasi kali ini. Diantaranya, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu, pengendara mobil dan motor yang ngebut, pengendara di bawah umur, pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt, pengemudi yang memainkan handphone saat berkendara, pengemudi yang melawan arus, pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, pengguna knalpot brong, serta pengendara yang menerobos lampu merah.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Kapolres Tulungagung Gencarkan Imbauan Pilkada Aman
Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi.
Ditemui usai memimpin kegiatan, Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, sesuai dengan amanat Kapolda Jawa Timur, tujuan operasi selama dua Minggu ini adalah sebagai upaya cipta kondisi pada sektor lalu lintas, guna mendukung pelaksanaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober mendatang, serta mendukung terlaksananya Pilkada 2024 yang saat ini telah memasuki tahapan kampanye.
"Jadi selama dua Minggu ke depan akan kita optimalkan, preemtif, preventif dan represif untuk terciptanya Kamseltibcar Lantas di Tulungagung," ujarnya.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Peduli Wilayah Kekeringan, Bantu Sumur Bor dan Tandon Air
Kapolres Taat menjelaskan, dua poin yang menjadi atensi penting tersebut akan menjadi pedoman pihaknya dalam pelaksanaan operasi.
Dalam pelaksanaannya, pihaknya akan melakukan penindakan pelaku pelanggaran lalu lintas sesuai ketentuan yang ada. Bahkan tidak menutup kemungkinan, anggotanya akan melakukan hunting untuk melakukan penindakan demi terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Tulungagung.
Nantinya ketika anggotanya mendapatkan temuan pelanggar lalu lintas yang tengah terlibat dalam konvoi kampanye paslon, maka ada model penindakan tilang yang dilakukan. Mulai dari penilangan manual di tempat, maupun penilangan melalui Mobile ETLE dan penilangan melalui ETLE statis.
BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Kembali Jalani Kulari ke Polsek, Kali ini Ke Polsek Bandung
Mereka yang terjaring dalam penilangan ETLE akan mendapatkan kiriman surat tilang ke rumahnya secara langsung, dan harus menjalani proses hukum yang ada.
"Ketika ada pelanggaran saat konvoi kampanye, ada banyak penindakan on the spot, atau ada di ETLE status dan mobile. Jadi kalau mau kampanye tetap patuhi aturan lalu lintas dan tetap akan kami tindak. Bisa ditindak di lokasi maupun di ETLE, jadi nanti laporan penindakan disampaikan ke alamat rumahnya jangan kaget," ucapnya.
Guna mengantisipasi hal ini, pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada paslon dan tim kampanyenya agar menyampaikan kepada pendukungnya untuk tetap tertib berlalulintas walaupun saat melakukan konvoi untuk kampanye mendukung paslon pilihannya.
BACA JUGA:Polres Tulungagung Ajak 14 Perwakilan Media Ikuti Sarasehan Bareng Polda Jatim