Surabaya, memorandum.co.id - Sidang korupsi jasmas dengan terdakwa Syaiful Aidy memasuki tahap akhir, Kamis (16/4/2020). Dalam sidang telekonferensi itu, legislator PAN ini dibacakan putusan lebih awal. Majelis hakim yang diketuai Hisbullah Idris tidak membacakan semua amar putusan dan disetujui tim jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim anggota John Dista bahwa dakwaan primer di pasal 2 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak terbukti. "Untuk itu, kami bacakan subsidair pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk semua unsur terpenuhi," ujar Hakim John Dista. Lanjutnya, hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa yang merupakan anggota DPRD Kota Surabaya tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi. "Mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syaiful Aidy selama satu tahun dan enam bulan serta denda Rp 50 juta. Jika tidak bisa dibayarkan maka digantikan hukuman dua bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Hisbullah Idris. Atas putus itu, terdakwa Syaiful Aidy yang berada di Rutan Kejati Jatim menyatakan masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," singkat Syaiful Aidy. (fer)
Korupsi Jasmas 2016, Syaiful Aidy Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kamis 16-04-2020,13:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 22-12-2025,22:16 WIB
Gelar Muktamar dan Penyempurnaan Konstitusi PBNU: Sebuah Solusi Alternatif
Senin 22-12-2025,18:49 WIB
Puluhan Ibu Rumah Tangga di Surabaya Jadi Korban Investasi Bodong Kerugian Capai Rp 10 Miliar
Senin 22-12-2025,17:41 WIB
DPRD Surabaya Ingatkan Camat dan Lurah Soal Dana Kelurahan agar Tidak Terseret Kasus Hukum
Senin 22-12-2025,21:51 WIB
Keluarga Mahasiswi UMM Desak Bripka Agus Saleman Dihukum Mati
Senin 22-12-2025,19:04 WIB
Memasuki Libur Sekolah, Bupati Situbondo Ingatkan Kewaspadaan Pelajar dan Orang Tua
Terkini
Selasa 23-12-2025,17:21 WIB
Harga Bapok di Jember Stabil Jelang Nataru, Satgas Pangan Soroti Kemasan Beras Berstiker
Selasa 23-12-2025,17:15 WIB
Cegah Curanmor dan Tertib Administrasi, Polsek Wiyung Gelar Operasi Yustisi di Balasklumprik
Selasa 23-12-2025,17:10 WIB
Emergency Medical Team Jawa Timur Lakukan Respons Terpadu Pascabencana Banjir di Aceh
Selasa 23-12-2025,17:04 WIB
The Alana Surabaya by ASTON Hadirkan Nuansa Nostalgia ‘Retro Night’ untuk Sambut Tahun Baru 2026
Selasa 23-12-2025,16:57 WIB