Surabaya, memorandum.co.id - Sidang korupsi jasmas dengan terdakwa Syaiful Aidy memasuki tahap akhir, Kamis (16/4/2020). Dalam sidang telekonferensi itu, legislator PAN ini dibacakan putusan lebih awal. Majelis hakim yang diketuai Hisbullah Idris tidak membacakan semua amar putusan dan disetujui tim jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim anggota John Dista bahwa dakwaan primer di pasal 2 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak terbukti. "Untuk itu, kami bacakan subsidair pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk semua unsur terpenuhi," ujar Hakim John Dista. Lanjutnya, hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa yang merupakan anggota DPRD Kota Surabaya tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi. "Mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syaiful Aidy selama satu tahun dan enam bulan serta denda Rp 50 juta. Jika tidak bisa dibayarkan maka digantikan hukuman dua bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Hisbullah Idris. Atas putus itu, terdakwa Syaiful Aidy yang berada di Rutan Kejati Jatim menyatakan masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," singkat Syaiful Aidy. (fer)
Korupsi Jasmas 2016, Syaiful Aidy Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kamis 16-04-2020,13:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 15-01-2026,11:58 WIB
Skandal Sabu Libatkan Oknum Polisi, Empat Anggota Polres Madiun Kota Diperiksa
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB
Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Rabu 14-01-2026,20:48 WIB
Pemprov Jatim Serahkan Penghargaan K3, 717 Perusahaan dan Daerah Terima Apresiasi
Rabu 14-01-2026,19:01 WIB
Polsek Lakarsantri Bersama Tiga Pilar Pantau Ketahanan Pangan di Bangkingan
Rabu 14-01-2026,18:54 WIB
Fraksi PDI-P DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Waspadai Harga Pangan Jelang Lebaran
Terkini
Kamis 15-01-2026,18:40 WIB
Awal 2026 Bupati Jombang Warsubi Lantik 84 Pejabat Manajerial
Kamis 15-01-2026,18:36 WIB
The Nook Wiyung Hadirkan Area Terbuka Luas untuk Aktivitas Warga Surabaya
Kamis 15-01-2026,18:15 WIB
Polsek Lakarsantri Bersama Tiga Pilar Gelar Rakor Penertiban PMKS dan Persiapan Ketahanan Pangan
Kamis 15-01-2026,18:11 WIB
Peringati Isra Mikraj 1447 H, Polres Gresik Gelar Binrohtal dan Santuni Anak Yatim
Kamis 15-01-2026,18:04 WIB