Surabaya, memorandum.co.id - Sidang korupsi jasmas dengan terdakwa Syaiful Aidy memasuki tahap akhir, Kamis (16/4/2020). Dalam sidang telekonferensi itu, legislator PAN ini dibacakan putusan lebih awal. Majelis hakim yang diketuai Hisbullah Idris tidak membacakan semua amar putusan dan disetujui tim jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. Dalam amar putusan yang dibacakan hakim anggota John Dista bahwa dakwaan primer di pasal 2 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tidak terbukti. "Untuk itu, kami bacakan subsidair pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Untuk semua unsur terpenuhi," ujar Hakim John Dista. Lanjutnya, hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa yang merupakan anggota DPRD Kota Surabaya tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi. "Mengadili menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syaiful Aidy selama satu tahun dan enam bulan serta denda Rp 50 juta. Jika tidak bisa dibayarkan maka digantikan hukuman dua bulan penjara," ujar ketua majelis hakim Hisbullah Idris. Atas putus itu, terdakwa Syaiful Aidy yang berada di Rutan Kejati Jatim menyatakan masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir," singkat Syaiful Aidy. (fer)
Korupsi Jasmas 2016, Syaiful Aidy Divonis 1,5 Tahun Penjara
Kamis 16-04-2020,13:47 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,13:29 WIB
Kesaksian Tetangga Temukan Ibu Muda Gantung Diri di Warung Madura Siwalankerto
Kamis 10-09-2026,15:36 WIB
Miris, Miras Picu Dua Kecelakaan di Surabaya dalam Semalam
Kamis 10-09-2026,16:46 WIB
Rutan Kelas I Surabaya Gagalkan Penyelundupan Sabu di Toples Bercampur Kerupuk
Kamis 10-09-2026,17:28 WIB
Gandeng Dokkes dan Satreskoba, Polisi Selidiki Obat Pengemudi Alpard Penyebab Kecelakaan Beruntun
Kamis 10-09-2026,15:21 WIB
Eks Bankir Residivis Dituntut 3 Tahun 3 Bulan, Tipu Nasabah Rp5 Miliar Lewat Deposito Bodong
Terkini
Jumat 11-09-2026,12:41 WIB
Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar SMAN 3 tentang Bahaya Bullying dan Radikalisme
Jumat 11-09-2026,12:36 WIB
Pengumuman Pembubaran PT Dinasti Anugrah Sentosa
Jumat 11-09-2026,12:27 WIB
Wyndham Surabaya Hadirkan Suroboyoan Business Lunch Buffet, Angkat Kuliner Khas Kota Pahlawan
Jumat 11-09-2026,12:20 WIB