MALANG, MEMORANDUM.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Karangploso, Polres Malang, berhasil menangkap FA (24), warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan motor.
BACA JUGA:Satlantas Polres Malang Minta Waspada Penipuan Berkedok Surat Tilang ETLE
FA menggunakan aplikasi pencarian jodoh untuk mendekati korbannya, PN (24), dan menjalin hubungan selama dua bulan sebelum melancarkan aksinya.
BACA JUGA:Polsek Karangploso Amankan Copet Asal Pasuruan
"Pelaku menggunakan modus perkenalan lewat aplikasi jodoh, lalu meminjam barang berharga milik korban dan membawanya kabur," ujar Kasi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto, Kamis 10 Oktober 2024.
BACA JUGA:Polres Malang Dalami Dugaan Penggelapan Dana PKH
Kejadian penggelapan terjadi pada 29 Agustus 2024, ketika FA meminjam motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan mengambil uang. Setelah itu, FA tidak pernah mengembalikan motor tersebut, bahkan memblokir nomor telepon korban.
BACA JUGA:Polsek Karangploso Sergap Residivis Pengedar Sabu
Setelah sepuluh hari tanpa itikad baik, korban melapor ke Polsek Karangploso. Kurang dari 12 jam setelah laporan, FA berhasil ditangkap di rumahnya. FA mengaku telah menggadaikan motor korban seharga Rp 3,5 juta untuk kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Unit Reskrim Polsek Karangploso Gelandang Warga Tambakrejo Pasuruan
Polisi kini tengah memburu penadah motor tersebut. FA dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (kid)